DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 2
A. Latar Belakang............................................................................. 2
B. Rumusan Masalah......................................................................... 2
C. Tujuan........................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................. 3
A. Pengertian Sunnah........................................................................ 3
B. Macam-macam Hadis................................................................... 4
1. Hadis Shahih.......................................................................... 4
a. Definisi Hadis Shahih....................................................... 4
b. Syarat-syarat Hadis Shahih.............................................. 5
c. Klasifikasi Hadis Shahih.................................................. 5
d. Martabat Hadis Shahih..................................................... 6
2. Hadis Mutawatir..................................................................... 6
a. Hadis Mutawatir Lafdzi................................................... 7
b. Hadis Mutawatir Ma’nawi............................................... 8
c. Hadis Mutawatir Amali.................................................... 8
3. Hadis Masyhur....................................................................... 9
4. Hadis Qath’i......................................................................... 10
5. Hadis Dzanni........................................................................ 11
C. Bukti Kehujjaan Hadis menurut para ahli.................................. 11
BAB III
PENUTUP................................................................................... 15
A. Kesimpulan................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sumber
ajaran Islam selain Al-Qur’an adalah Hadis yang merupakan penafsiran Al-Qur’an
dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini
karena pribadi Nabi Muhammad saw. merupakan perwujudan dari Al-Qur’an yang
ditafsirkan untuk manusia serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Hal
ini didasarkan pada beberapa argumentasi, baik berupa dalil naqli maupun dalil
‘aqli, yang tersurat dalam nash Al-Qur’an maupun dalam hadis Nabi.Tanpa kedua
sumber hukum syariat Islam yang tetap ini, orang Islam tidak mungkin memahami
syariat Islam secara mendalam dan lengkap.
Banyak
ayat Al-Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis merupakan
sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk
perintah maupun larangannya. Uraian pada makalah ini merupakan paparan
tentang sumber hukum Islam selain
Al-Qur’an yaitu Hadis dan Sunnah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Sunnah ?
2.
Apa saja pengertian dari Hadis Shahih, Hadis Mutawatir dan Hadis Masyhur
?
3.
Apa yang dimaksud dengan Hadis Qoth’i dan Hadis Zonni ?
4.
Bagaimana bentuk dari kehujjaan Hadis ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian dari Sunnah.
2.
Mengetahui pengertian-pengertian dari Hadis Shahih, hadis Mutawatir dan
Hadis Masyhur.
3.
Mengetahui pengertian dari Hadis Qoth’i dan Hadis Zonni.
4.
Mengetahui bagaimana bentuk kehujjaan dari Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sunnah
Secara bahasa, Lafadz “sunnah”
berarti "jalan yang dijalani terpuji
atau tercela".[1]
Suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai “sunnah”. Walaupun tradisi itu
tidak baik. Jamaknya adalah sunnan.
Sunnah
menurut istilah syara’ adalah : sesuatu yang datang dari Rasulullah saw., baik
berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).[2]
Sunnah
Qauliyyah ialah : hadits-hadits Rasulullah saw. yang beliau katakan dalam
berbagai tujuan dan konteks. Misalnya sabdah Rasulullah saw. :
لَا ضَرَ رَ وَ لَا ضِرَ ا رَ
Artinya
: “Tidak ada madharrat dan tidak pula
boleh membuat madharrat”.
Juga
sabdanya : فِى
ا لسَّا ئِمَةِ زَ كَا ة
Artinya:
“Pada binatang ternak yang digembalakan
wajib zakat”.
Serta
sabda beliau mengenai lautan : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya
: “lautan adalah yang suci airnya dan halal bangkainya”
Sunnah
Fi’liyyah ialah : perbuatan-perbuatan Rasulullah saw., sebagai sebagaimana
tindakannya menunaikan shalat lima waktu dengan cara-caranya dan
rukun-rukunnya, perbuatannya melaksanakan manasik hajji, dan putusannya dengan
berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.
Sunnah
Taqririyyah ialah : sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw. yang telah
diakui oleh Rasulullah saw., baik berupa ucapan maupun perbuatan. Pengakuan
tersebut adakalanya dengan sikap diamnya dan tidak adanya keingkaran beliau,
atau dengan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilaian baik terhadap
penilaian perbuatan itu. Dengan adanya pengakuan dan persetujuan ini, maka
perbuatan itu dianggap muncul dari Rasulullah saw, sendiri Misalnya sesuatu
yang diriwayatkan, bahwa dua orang sahabat keluar dalam suatu perjalanan,
kemudian waktu shalat datang kepada mereka, namun mereka tidak mendapatkan air,
lalu mereka bertayamum dan melakukan shalat, lantas mereka menemukan air pada
waktu shalat itu, kemudian salah seorang dari mereka mengulangi shalatnya dan
seorang lagi tidak mengulangi. Lalu ketika mereka menceritakan perihal mereka
kepada Rasulullahsaw., maka beliau mengikrarkan kepada masing-masing dari
keduanya atas apa yang telah diperbuatnya. Beliau mengatakan kepada orang yang
tidak mengulangi shalatnya : “kamu telah melakukan sunnah dan shalatmu telah
mencukupimu”. Dan kepada orang yang mengulangi shalatnya beliau berkata “kamu
mendapat pahala duakali”.
B.
Macam-macam
Hadis
1.
Hadis Shahih
a.
Definisi Hadis
Shahih
Kata shahih
dalam bahasa Indonesia berarti sah, benar, sempurna, sehat, tidak ada celanya
dan pasti. Kata al-shahih berasal dari bahasa Arab yang berarti yang sehat ,
yang selamat, yang benar, yang sah dan yang sempurna. Dengan demikian kata
shahih dalam ilmu hadis berarti hadis yang sah, hadis yang sehat dan hadis yang
sempurna. Sedangkan secara istilah ulama ahli hadis mendefinisikan hadis shahih
sebagai :
مَا نقله عد ل تَامّ الضبط متّصل الّسّند غيرِ معلّل ولا
شَا ذ
“hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna
ingatannya, sanadnya bersambung. Tidak ber’illat dan tidak janggal”[3]
Sementara Ibnu
Shalah[4]
mendefinisikan Hadis shahih sebagai :
أما الصحيح فهو الحد يث ا لمسند ا لذ ى يتصل ا سنا د ه ينقل
ا لعد ل ا لضا بط عن ا لعد ل ا لضا بط عن
ا لعد ل ا لضا بط ا لضا بط إ لى
منتها ه ولا يكن شاذا ولا معللا
“hadis shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya
(sampai kepada nabi), diriwayatkan oleh periwayat yang adil lagi dhabit sampai
akhir sanad, tidak terdapat kejanggalan(syaz) dan cacat (‘illat)”
b.
Syarat-syarat Hadis
Shahih[5]
1)
Rawinya bersifat
adil
2)
Rawinya bersifat
dhabit
3)
Sanadnya bersambung
4)
Tidak ber-‘illat
5)
Tidak syadz
(janggal)
c.
Klasifikasi Hadis
Shahih
Hadis shahih
terbagi menjadi dua, yaitu shahih li dzatihi dan shahih li
ghairih. Shahih li dzatihi adalah hadis shahih yang memenuhi
syarat-syaratnya secara maksimal, seperti yang telah disebutkan di atas. Adapun
hadis shahih li ghairih adalah hadis shahih yang tidak memenuhi
syarat-syaratnya secara maksimal. Misalnya rawinya yang adil tidak sempurna
ke-dhabitan nya (kapasitas intelektualnya rendah). Bila jenis ini dikukuhkan
oleh jalur lain semisal, ia menjadi shahih li ghairih. Dengan demikian shahih
li ghairih adalah hadis yang keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena
tidak memenuhi syarat-syarat secara maksimal. Misalnya, hadis hasan yang
diriwayatkan melalui beberapa jalur, bisa naik derajat dari hasan ke derajat
shahih.[6]
d.
Martabat hadis
shahih
Hadis shahih yang
paling tinggi derajatnya adalah hadis yang bersanad ashahul asanid.
2.
Hadis Mutawatir
Menurut bahasa mutawatir
berarti mutatabi, yakni yang datang berikut dengan kita atau yang
beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya dengan tanpa jarak.[7]
Adapun pengertian mutawatir secara istilah, terdapat beberapa definisi
ulama, diantaranya :
مارواه جمع عن جمع تحيل العادة تو اطؤهم على الكذب
“hadis yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka
bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”[8]
Ajjaj al-khatib[9]
mendefinisikan hadis mutawatir sebagai :
مارواه جمع تحيل تحيل العادة تواطؤهم على الكذب عن مثلهم من
أول السند إلى منتهاه
“ hadis yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka
bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sejak awal sanad sampai akhir sanad,
pada setiap tingkatan (tabaqat)”.
Sementara Hasbi
Ash-Shiddiqi[10]
dalam bukunya Musthalah al-Hadits mendefinisikan :
ما كان عن محسوس اخبربه جماعة بلغوا فى الكثرة مبلغا تحيل
العادة تو اطوهم علىالكذب
“hadits yang
diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra oleh orang banyak yang
jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berdusta”
Adapun mengenai
syarat-syarat hadits Mutawatir antara ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin
berbeda : pendapat. Ulama mutaqaddimin tidak membicarakan syarat, menurut
mereka khabar mutawatir yang sedemikian sifatnya, tidak termasuk dalam
pembahasan ilmu Isnad al-hadits, sebab ilmu ini membicarakan tentang
shahih atau tidaknya suatu hadits, diamalkan atau tidak dan juga membicarakan adil
atau tidaknya rawi sementara dalam hadits mutawatir tidak dibicarakan
hal demikian. Bila suatu hadits sudah ditetapkan sebagai mutawatir maka wajib
diyakini kebenarannya dan diamalkan kandungannya, serta tidak boleh ada
keraguan terhadapnya.[11]
Sedangkan ulama mutaakhirin ahli ushul berpendapat bahwa suatu hadits
ditetapkan sebagai hadits mutawatir bila memenuhi syarat-syarat[12]
sebagai berikut :
1.
Diriwayatkan oleh
sebagian besar perawi
2.
Adanya keseimbangan
pada jum;ah perawi pada setiap thabaqat
3.
Berdasarkan
tangkapan panca indra
Para ulama membagi hadis mutawatir menjadi tiga, yaitu mutawatir
lafdzi, mutawatir maknawi, dan mutawatir amali.[13]
a.
Hadis Mutawatir
Lafdzi
Hadis mutawatir lafdzi adalah hadis yang diriwayatkan
oleh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat
yang satu dan lainnya, yakni :
مَا اِتَّفَقَتْ اَلْفَاظَ الرُّوَاةِ فِيْهِ وَلَوْ حُكْمًا
وَ فِى مَعْنَاهُ
“hadis yang sama bunyi lafadz, hukum, dan
maknanya.”
Contoh hadis Mutawatir lafzhi adalah,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدً افَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ
مِنَ النّار
“barang siapa
yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat
duduknya di neraka”
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadis tersebut diriwayatkan
oleh 40 orang sahabat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis tersebut
diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafazh dan makna yang sama. Hadis
tersebut terdapat pada sepuluh kitab hadis, yaitu Al-Bukhari, Muslim,
Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi, At-Thayasili, Abu Hanifah,
Ath-Thabrani, dan Al-Hakim.
b.
Hadis Mutawatir Ma’nawi
Hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis yang lafazh dan
maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya, tetapi terdapat
persesuaian makna secara umum (kulli). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam
kaidah ilmu hadis,
مَا اخْتَلَفُوْا فِى لَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ مَعَ رُجُوْعِهِ
لَمِعْنًى كُلِّيًّز
“hadis yang
berlainan bunyi dan maknanya, tetapi dapat diambil makna umum”
Contoh hadis
mutawatir ma’nawi adalah :
كَا نَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ
يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِيْ شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الْإِسْتِسْقَاءِ وَ إنّهُ
يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Nabi saw.
mengangkat kedua tangannya dalam do’a-do’a beliau, kecuali dalam shalat
istisqa’ dan beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih-putih ketiaknya” (H,R Bukhari)
c.
Hadis Mutawatir
amali
Contoh hadis
mutawatir ‘amali adalah berita-bertita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat,
shalat jenazah, shalat ‘ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat,dan
segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan, ijma’.
3.
Hadits Masyhur
Masyhur secara bahasa berarti al-intisyar wa al-Zuyu’,
yakni sesuatu yang sudah tersebar dan populer. Sedangkan secara istilah Ajjaj
al-Khatib[14]
mendefiisikan hadits Masyhur sebagai
: “hadits yang diriwayatkan dari shabat, tetapi bilangannya tidak sampai
ukuran bilangan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian
pula setelah mereka”
Definisi hadits
masyhur secara ringkas adalah :
مَا لَهُ طُرُقٌ مَحْصُوْرَةٌ بِأَكْثَرَ مِنْ اِثْنَيْنِ
“hadits yang
mempunyai jalan yang tak terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak
sampai kepada batas mutawatir”[15]
Hadits ini
dinamakan masyhur karena sudah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada
sebagian ulama yang memasukkan hadits masyhur pada semua hadits yang telah
populer dalam masyarakat sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik
berstatus shahih ataupun dha’if.
Contoh :
مَنْ أَتَى الْجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (زواه الجمآ عة)
Artinya :
“barang siapa pergi shalat jum’at, hendaklah ia mandi”
(H.R. Al-Jama’ah)
Hadis masyhur biasa
juga disebut hadis mustafidh, walaupun terdapat perbedaan, yakni bahwa pada
hadis mustafidh, jumlah rawinya tiga orang atau lebih, sejak thabaqah pertama,
kedua sampai terakhir. Adapun hadis masyhur, jumlah rawinya untuk tiap thabaqat
tidak harus tiga orang. Jadi, hadis pada thabaqah pertama atau kedua hanya
diriwayatkan oleh seorang rawi, namun pada thabaqah selanjutnya diriwayatkan
oleh banyak rawi maka hadis itu termasuk juga hadis masyhur,[16]
seperti hadis :
إِنَّمَا الْأَعْماَلُ باِلنِّياَتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ
اَمْرِىءٍ مَانَوَى (متفق عليه)
Artinya :
“sahnya amal-amal itu dengan niat dan bagi tiap-tiap
seseorang itu memperoleh apa yang ia niatkan”
(Mutafaq ‘alaih)
Hadis tersebut pada
thabaqah pertama hanya diriwayatkan oleh ‘Umar sendiri, pada thabaqah kedua
hanya diriwayatkan oleh Alqamah sendiri , pada thabaqah ketiga diriwayatkan
oleh orang banyak, antara lain : ‘Abd Al-Wahab, Malik, Al-Laits, Hammad, dan
Sufyan.
Hadis tersebut
disebut biasa disebut hadis masyhur, atau disebut hadis gharib pada awalnya dan
masyhur pada akhirnya.
Hadis masyhur ada
yang shahih dan adapula yang yang dha’if. Kriteria masyhur dari suatu hadis
tidaklah identik dengan kesahihannya sebab peninjauan shahih dan tidaknya suatu
hadis bergantung pada shahih tidaknya rawi, jalan periwayatannya (sanad), dan
keadaan matannya, bukan pada ke-masyhuran-nya.
Bahkan, istilah
masyhur bagi hadis adakalanya bukan karena jumlah rawi, tetapi berdasarkan
sifat ketenarannya di kalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan
masyarakat.
4.
Hadis Qath’i
Qath’i dalam hukum
Islam adalah sesuatu yang bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu
bersifat fundamental, yakni nilai kemaslahatan atau keadilan, yang notabene
adalah ruhnya dari sebuah hukum.
Jadi, hadis Qath’i
adalah hadis yang pasti kedatangannya dari Rasulullah saw, karena kemutawatiran
periwayatan menunjukkan kepastian mengenai kebenaran beritanya.[17]
5.
Hadis Dzanni
Dzanni secara
harfiyah berarti persangkaaan atau hipotesis yang merupakan kebalikan dari yang
Qath’i.
Hadis dzanni adalah
hadis yang bersifat dugaan kedatangannya dari Rasulullah saw. karena sanadnya
tidak menunjukkan kepastian mengenai kebenaran beritanya.[18]
C.
Bukti Kehujjan
Hadis Menurut Para Ahli
Contoh dari sebuah
hadis, “sesungguhnya mayat itu disiksa sebab ditangisi oleh keluarganya”
(H.R. Bukhari).[19]
Hadis ini shahih dari segi sanadnya, sebagimana tercatat dalam kitab Shahih
Bukhari. Akan tetapi, jika dilihat dari segi kandungan maknanya, hadis
tersebut bertentangan dengan beberapa ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa amal
perbuatan seseorang akan mendapat balasan dari Allah swt. Hanya karena amalnya
dan bukan karena amal orang lain. Salah satu ayat Al-Quran menyatakan bahwa
dosa seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Sebagaimana firman
Allah SWT :
مَنِ اهْتَدَاى فَاِنَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهِ. وَمَنْ
ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا. وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةُ وُّزْرَ اُخْرَاى .
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنِ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلاً . (الإسراء : ه ا )
(Q.S. Al-Isra’ [17]:15)
Artinya :
“barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah),
maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa
tersesat maka sesungguhnya (kerugian)
itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang
lain, tetapi kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul”
(Q.S. Al-Isra’ [17] : (15)
Dengan
adanya penegasan ayat diatas , hadis tersebut termasuk kedalam kategori hadis
shahih segi sanadnya sebagaimana berdasarkan kualitas para perawi yang
meriwayatkan hadis tersebut. Akan tetapi, maknany dha’if. Hadis demikian tidak
bisa dijadikan hujjah sebab ykin bahwa hal itu bukan ucapan Rasulullah SAW.
bukan hadis Nabi karena mustahil Nabi SAW. menentang ayat, atau membantah
Al-Qur’an.
Karena
riwayat itu bersumber dari Umar dan Ibn Umar, dan keduanya menjadi sanad hadis
tersebut, artinya keduanya mendengar riwayat itu dari Rasulullah SAW. Jika
demikian, apakah kedua sahabat (ayat dan anak) ini berdusta atau salah
mendengar ? menurut ukuran rasio, tak mungkin sahabat setingkat Umar dan Ibn
Umar yang tak dijamin ma’shum (terjaga dari kesalahan) sebagaimana Nabi ? pada
keduanya satu saat bisa pula terkena sifat kemanusiannya, yaitu berbuat salah
atau lupa.
Al-Qasim
ibn Muhammad berkata, ketika sampai kepada Aisyah, perkataan Umar dan Ibn Umar
itu, aisyah menyatakan bahwa sesungguhnya kamu menceritakan kepadaku bahwa
hadis itu bukan diriwayatkan oleh orang yang biasa berdusta dan tidak bisa
didustakan, tetapi (bisa saja) pendengaran yang salah (atau salah dengar).
(Riwayat Muslim)[20]
Aisyah
tidak menuduh dusta kepada Umar dan Ibn Umar, apalagi menuduhnya sebagai
pendusta, tetapi ia menyangsikan kebenaran hadis itu datangnya dari Rasul dan
ia meyakini bahwa keduanya salah dengar. Selanjutnya, ia menyatakan, “Cukup
untuk kamu sekalian Al-Qur’an; dan seseorang tidak bisa dipertanggungjawabkan
kepada orang lain.” (Riwayat Bukhari)[21]
A.Hasan,
seorang ulama Persatuan Islam, yang dikenal sangat konsisten dalam penggunaan
dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi, ketika memberikan pandangannya mengenai
mayat disiksa karena tangisan keluarganya, sebagaimana yang terdapat dalam
hadis riwayat Bukhari diatas, dan seperti yang dikritik oleh Muhammad
Al-Ghazali sebelum mengemukakan pendapatnya mengenai hadis tersebut, ia
berpendapat bahwa salah satu syarat hadis itu shahih adalah maknanya tidak
bertentangan dengan dalil yang qath’i, yaitu Al-Quran atau Hadis mutawatir.
Dengan
demikian, dalam kerangka berpikir A.Hassan, hadis itu atau yang semacamnya
tidak boleh dijadikan untuk berhujjah.
Ayat-ayat
Al-Quran yang dianggap menentang makna hadis diatas adalah sebagai berikut : (Q.S. Al-Baqarah [2] : 286), (Q.S.
Fussilat [41] : 46), (Q.S. Al-‘Ankabut [29] : 6), (Q.S. Al-Isra’ [17] : 15),
(Q.S. Fathir [35] : 18), (Q.S. Al-Baqarah [2] : 123), (Q.S. Luqman [31] : 33),
(Q.S. Al-Jasiyah [45] : 28), (Q.S. Yasin [36] : 54), (Q.S. An-Najm [53] :
38-39).
Pendapat
ulama yang lain yang menolak keshahihan hadis di atas, seperti halnya
Al-Ghazali dan A.Hasan, sebagaimana dikutip oleh A.Hasan[22]
adalah sebagai berikut :
1.
Pendapat Imam Ath-Thabari,
“tidak dibalas seseorang yang beramal, melainkan dengan amalnya, baik ataupun
jahat”[23]
2.
Pendapat Imam Fahr
Ar-Razy, “sesungguhnya kebaikan orang lain tidak b isa memberi manfaat karena
barang siapa tidak beramal saleh, ia tidak akan mendapat kebaikan”.
3.
Pendapat Imam Ibn
katsir, “sebagaimana tidak dibebankan atas seseorang, dosa orang lain, begitu
juga ia tidak bisa mendapat ganjaran, melainkan atas apa yang ia kerjakan
sendiri untuk dirinya”
4.
Imam ibn Katsir
selanjutnya menyatakan, “sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut
amalnya. Jika baik, balasannya baik, dan jika jahat, balasannya jahat”
5.
Pendapat Imam
Asy-Syaukani, “seseorang tidak mendapat balasan, melainkan hanya usahanya
sendiri, dan ganjaran amalnya, dan tidak memberi faedah kepada seseorang, atas
amal orang lain”
6.
Imam Al-Muzani,
sahabat Imam Asy-Syafi’i, menyatakan : “Rasulullah SAW. memberi tahu
sebagaimana Allah SWT. Memberi tahu bahwa dosa tiap-tiap seorang adalah untuk
kecelakaan dirinya, sebagaimana amalnya itu untuk kebaikan dirinya, tidak untuk
kebaikan orang dan tidak untuk kecelakaan orang lain”
Demikian
beberapa pendapat para ahli mengenai makna hadis yang menyatakan bahwa mayat
disiksa karena tangisan keluarganya. Bila pendapat-pendapat itu diringkas,
tampak bahwa amal perbuatan itu sama sekali tidak akan berakibat bertambahnya
dosa atau ganjaran terhadap orang lain. Dengan demikian, kehujjahan hadis
tersebut tertolak sebagai hadis shahih.
Disini
terlihat bahwa Muhammad Al-Ghazali dalam menolak hadis tersebut diatas sebagai
suatu yang shahih, ternyata tidak sendirian, melainkan banyak didukung oleh
para ahli hadis maupun para ulama fuqaha.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sunnah menurut
bahasa adalah “jalan yang dilalui”. Sedangkan menurut Istilah, Sunnah adalah
segala sesuatu yang datangnya dari Rasulullah SAW. baik berupa perkataan,
perbuatan maupun pengakuan atau taqrir.
Ada banyak
macam-macam Hadis, tetapi dari makalah ini kita dapat mengetahui
pengertian-pengertian dari Hadis Shahih, Hadis Mutawatir, Hadis Masyhur, Hadis
Qath’i dan Hadis Dzanni.
Hadis Shahih adalah
hadis yang sah, hadis yang sehat dan hadis yang sempurna ; Hadis Mutawatir
ialah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat
mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta ; Hadis Masyhur yaitu
hadits yang mempunyai jalan yang tak
terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak sampai kepada batas mutawatir
; Hadis Qoth’i adalah Hadis yang sudah pasti kedatangannya dari Rasulullah SAW
sedangkan Hadis Dzanni adalah kebalikan dari Hadis Qath’i.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Hassan. 1988.
Soal-Jawab III, tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: Dipenogoro.
Ahmad bin Muhammad al-Fayummi. 1978. Al-Misbah al-Munif fi Gharib
al-Syarh al-Khabir li al-Rafi’i, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Fatchur Rahman. 1991. Ikhtisar Musthalah al-Hadis, Bandung: PT
al-Ma’arif.
Hasbi Ash-Shiddiqi. 1940. Ilmu Mutshalah al-Hadits, Padang.
Ibnu Shalah. 1972. Ulum al-Hadits, Madinah: Maktabah al-Islammy.
Khaeruman Badri. 2010. Ulum Al-Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia
Khallaf, A.W. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang.
Mahmud al-Thahan. 1398. Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Halb:
al-Mathaba’at al-Arabiyah.
Muhammad Ajjal al-Khatib. 1981. Ushul al-Hadits Ulumuh wa Murshalahuhu, Beirut:
Dar al-Fikr.
Munzir Suparta dan Utang Ranuwijaya. 1993. Ilmu Hadits. PT Raja
Grafindo Persada.
[4] . Ibnu Shalah, Ulum al-Hadits, Madinah: Maktabah al-Islammy, 1972,
hal. 10
[6] . Muhammad
‘Ajjaj Al-Khathib. Ushul Al-Hadits ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu. Kairo: Dar
Al-Fikr. 1989, hlm. 277.
[7] . Ahmad
bin Muhammad al-Fayummi. Al-Misbah al-Munif fi Gharib al-Syarh al-Khabir li
al-Rafi’i. Juz 2, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1978 M, hal.321
[8] . Mahmud al-Thahan. Ushul al-Takhrij wa
Dirasat al-Asanid. Halb: al-Mathaba’at al-Arabiyah. 1398 H, hal. 18
[9] . Muhammad Ajjal al-Khatib. Ushul
al-Hadits Ulumuh wa Murshalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1981, hal. 301
[20] . A.Hassan, Soal-Jawab III, tentang Berbagai
Masalah Agama, Bandung: Dipenogoro, 1988, hal. 1002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar