Senin, 15 Mei 2017

Sunnah, Hadis Shahih, Hadis Mutawattir, Hasid Masyhur, Hadis Qoth'i dan Hadis Zonni

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ 1
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 2
A.    Latar Belakang............................................................................. 2
B.     Rumusan Masalah......................................................................... 2
C.     Tujuan........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 3
A.    Pengertian Sunnah........................................................................ 3
B.     Macam-macam Hadis................................................................... 4
1.      Hadis Shahih.......................................................................... 4
a.       Definisi Hadis Shahih....................................................... 4
b.      Syarat-syarat Hadis Shahih.............................................. 5
c.       Klasifikasi Hadis Shahih.................................................. 5
d.      Martabat Hadis Shahih..................................................... 6
2.      Hadis Mutawatir..................................................................... 6
a.       Hadis Mutawatir Lafdzi................................................... 7
b.      Hadis Mutawatir Ma’nawi............................................... 8
c.       Hadis Mutawatir Amali.................................................... 8
3.      Hadis Masyhur....................................................................... 9
4.      Hadis Qath’i......................................................................... 10
5.      Hadis Dzanni........................................................................ 11
C.     Bukti Kehujjaan Hadis menurut para ahli.................................. 11
BAB III PENUTUP................................................................................... 15
A.    Kesimpulan................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 16

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sumber ajaran Islam selain Al-Qur’an adalah Hadis yang merupakan penafsiran Al-Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal. Hal ini karena pribadi Nabi Muhammad saw. merupakan perwujudan dari Al-Qur’an yang ditafsirkan untuk manusia serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini didasarkan pada beberapa argumentasi, baik berupa dalil naqli maupun dalil ‘aqli, yang tersurat dalam nash Al-Qur’an maupun dalam hadis Nabi.Tanpa kedua sumber hukum syariat Islam yang tetap ini, orang Islam tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap.
Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis merupakan sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. Uraian pada makalah ini merupakan paparan tentang  sumber hukum Islam selain Al-Qur’an yaitu Hadis dan Sunnah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Sunnah ?
2.      Apa saja pengertian dari Hadis Shahih, Hadis Mutawatir dan Hadis Masyhur ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Hadis Qoth’i dan Hadis Zonni ?
4.      Bagaimana bentuk dari kehujjaan Hadis ?

C.      Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari Sunnah.
2.      Mengetahui pengertian-pengertian dari Hadis Shahih, hadis Mutawatir dan Hadis Masyhur.
3.      Mengetahui pengertian dari Hadis Qoth’i dan Hadis Zonni.
4.      Mengetahui bagaimana bentuk kehujjaan dari Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sunnah
Secara bahasa, Lafadz “sunnah” berarti "jalan yang dijalani terpuji atau tercela".[1] Suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai “sunnah”. Walaupun tradisi itu tidak baik. Jamaknya adalah sunnan.
Sunnah menurut istilah syara’ adalah : sesuatu yang datang dari Rasulullah saw., baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).[2]
  Sunnah Qauliyyah ialah : hadits-hadits Rasulullah saw. yang beliau katakan dalam berbagai tujuan dan konteks. Misalnya sabdah Rasulullah saw. :
لَا ضَرَ رَ وَ لَا ضِرَ ا رَ
Artinya : “Tidak ada madharrat dan tidak pula boleh membuat madharrat”.
Juga sabdanya : فِى ا لسَّا ئِمَةِ زَ كَا ة
Artinya: “Pada binatang ternak yang digembalakan wajib zakat”.
Serta sabda beliau mengenai lautan : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya : “lautan adalah yang suci airnya dan halal bangkainya”
Sunnah Fi’liyyah ialah : perbuatan-perbuatan Rasulullah saw., sebagai sebagaimana tindakannya menunaikan shalat lima waktu dengan cara-caranya dan rukun-rukunnya, perbuatannya melaksanakan manasik hajji, dan putusannya dengan berdasarkan seorang saksi dan sumpah dari pihak pendakwa.
Sunnah Taqririyyah ialah : sesuatu yang timbul dari sahabat Rasulullah saw. yang telah diakui oleh Rasulullah saw., baik berupa ucapan maupun perbuatan. Pengakuan tersebut adakalanya dengan sikap diamnya dan tidak adanya keingkaran beliau, atau dengan adanya persetujuannya dan adanya pernyataan penilaian baik terhadap penilaian perbuatan itu. Dengan adanya pengakuan dan persetujuan ini, maka perbuatan itu dianggap muncul dari Rasulullah saw, sendiri Misalnya sesuatu yang diriwayatkan, bahwa dua orang sahabat keluar dalam suatu perjalanan, kemudian waktu shalat datang kepada mereka, namun mereka tidak mendapatkan air, lalu mereka bertayamum dan melakukan shalat, lantas mereka menemukan air pada waktu shalat itu, kemudian salah seorang dari mereka mengulangi shalatnya dan seorang lagi tidak mengulangi. Lalu ketika mereka menceritakan perihal mereka kepada Rasulullahsaw., maka beliau mengikrarkan kepada masing-masing dari keduanya atas apa yang telah diperbuatnya. Beliau mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya : “kamu telah melakukan sunnah dan shalatmu telah mencukupimu”. Dan kepada orang yang mengulangi shalatnya beliau berkata “kamu mendapat pahala duakali”.

B.       Macam-macam Hadis
1.      Hadis Shahih
a.       Definisi Hadis Shahih
Kata shahih dalam bahasa Indonesia berarti sah, benar, sempurna, sehat, tidak ada celanya dan pasti. Kata al-shahih berasal dari bahasa Arab yang berarti yang sehat , yang selamat, yang benar, yang sah dan yang sempurna. Dengan demikian kata shahih dalam ilmu hadis berarti hadis yang sah, hadis yang sehat dan hadis yang sempurna. Sedangkan secara istilah ulama ahli hadis mendefinisikan hadis shahih sebagai :
مَا نقله عد ل تَامّ الضبط متّصل الّسّند غيرِ معلّل ولا شَا ذ
“hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung. Tidak ber’illat dan tidak janggal”[3]
Sementara Ibnu Shalah[4] mendefinisikan Hadis shahih sebagai :
أما الصحيح فهو الحد يث ا لمسند ا لذ ى يتصل ا سنا د ه ينقل ا لعد  ل ا لضا بط عن ا لعد ل ا لضا بط عن ا لعد ل ا لضا بط  ا لضا بط إ لى
منتها ه ولا يكن شاذا ولا معللا
“hadis shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada nabi), diriwayatkan oleh periwayat yang adil lagi dhabit sampai akhir sanad, tidak terdapat kejanggalan(syaz) dan cacat (‘illat)”

b.      Syarat-syarat Hadis Shahih[5]
1)      Rawinya bersifat adil
2)      Rawinya bersifat dhabit
3)      Sanadnya bersambung
4)      Tidak ber-‘illat
5)      Tidak syadz (janggal)

c.       Klasifikasi Hadis Shahih
Hadis shahih terbagi menjadi dua, yaitu shahih li dzatihi dan shahih li ghairih. Shahih li dzatihi adalah hadis shahih yang memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal, seperti yang telah disebutkan di atas. Adapun hadis shahih li ghairih adalah hadis shahih yang tidak memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal. Misalnya rawinya yang adil tidak sempurna ke-dhabitan nya (kapasitas intelektualnya rendah). Bila jenis ini dikukuhkan oleh jalur lain semisal, ia menjadi shahih li ghairih. Dengan demikian shahih li ghairih adalah hadis yang keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena tidak memenuhi syarat-syarat secara maksimal. Misalnya, hadis hasan yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, bisa naik derajat dari hasan ke derajat shahih.[6]

d.      Martabat hadis shahih
Hadis shahih yang paling tinggi derajatnya adalah hadis yang bersanad ashahul asanid.

2.      Hadis Mutawatir
Menurut bahasa mutawatir berarti mutatabi, yakni yang datang berikut dengan kita atau yang beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya dengan tanpa jarak.[7] Adapun pengertian mutawatir secara istilah, terdapat beberapa definisi ulama, diantaranya :
مارواه جمع عن جمع تحيل العادة تو اطؤهم على الكذب
“hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”[8]
Ajjaj al-khatib[9] mendefinisikan hadis mutawatir sebagai :
مارواه جمع تحيل تحيل العادة تواطؤهم على الكذب عن مثلهم من أول السند إلى منتهاه
“ hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sejak awal sanad sampai akhir sanad, pada setiap tingkatan (tabaqat)”.
Sementara Hasbi Ash-Shiddiqi[10] dalam bukunya Musthalah al-Hadits mendefinisikan :
ما كان عن محسوس اخبربه جماعة بلغوا فى الكثرة مبلغا تحيل العادة تو اطوهم علىالكذب
“hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indra oleh orang banyak yang jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berdusta”
Adapun mengenai syarat-syarat hadits Mutawatir antara ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin berbeda : pendapat. Ulama mutaqaddimin tidak membicarakan syarat, menurut mereka khabar mutawatir yang sedemikian sifatnya, tidak termasuk dalam pembahasan ilmu Isnad al-hadits, sebab ilmu ini membicarakan tentang shahih atau tidaknya suatu hadits, diamalkan atau tidak dan juga membicarakan adil atau tidaknya rawi sementara dalam hadits mutawatir tidak dibicarakan hal demikian. Bila suatu hadits sudah ditetapkan sebagai mutawatir maka wajib diyakini kebenarannya dan diamalkan kandungannya, serta tidak boleh ada keraguan terhadapnya.[11] Sedangkan ulama mutaakhirin ahli ushul berpendapat bahwa suatu hadits ditetapkan sebagai hadits mutawatir bila memenuhi syarat-syarat[12] sebagai berikut :
1.    Diriwayatkan oleh sebagian besar perawi
2.    Adanya keseimbangan pada jum;ah perawi pada setiap thabaqat
3.    Berdasarkan tangkapan panca indra
Para ulama membagi hadis mutawatir menjadi tiga, yaitu mutawatir lafdzi, mutawatir maknawi, dan mutawatir amali.[13]
a.       Hadis Mutawatir Lafdzi
Hadis mutawatir lafdzi adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dan lainnya, yakni :
مَا اِتَّفَقَتْ اَلْفَاظَ الرُّوَاةِ فِيْهِ وَلَوْ حُكْمًا وَ فِى مَعْنَاهُ
“hadis yang sama bunyi lafadz, hukum, dan maknanya.”
Contoh hadis Mutawatir lafzhi adalah,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدً افَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النّار
“barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di neraka”
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadis tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafazh dan makna yang sama. Hadis tersebut terdapat pada sepuluh kitab hadis, yaitu Al-Bukhari, Muslim, Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi, At-Thayasili, Abu Hanifah, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim.
b.      Hadis Mutawatir Ma’nawi
Hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis yang lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya, tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadis,

مَا اخْتَلَفُوْا فِى لَفْظِهِ وَمَعْنَاهُ مَعَ رُجُوْعِهِ لَمِعْنًى كُلِّيًّز
“hadis yang berlainan bunyi dan maknanya, tetapi dapat diambil makna umum”
Contoh hadis mutawatir ma’nawi adalah :
كَا نَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِيْ شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الْإِسْتِسْقَاءِ وَ إنّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“Nabi saw. mengangkat kedua tangannya dalam do’a-do’a beliau, kecuali dalam shalat istisqa’ dan beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih-putih ketiaknya” (H,R Bukhari)
c.       Hadis Mutawatir amali
Contoh hadis mutawatir ‘amali adalah berita-bertita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat,dan segala rupa amal yang telah menjadi kesepakatan, ijma’.



3.      Hadits Masyhur
Masyhur secara bahasa berarti al-intisyar wa al-Zuyu’, yakni sesuatu yang sudah tersebar dan populer. Sedangkan secara istilah Ajjaj al-Khatib[14] mendefiisikan  hadits Masyhur sebagai : “hadits yang diriwayatkan dari shabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilangan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”
Definisi hadits masyhur secara ringkas adalah :
مَا لَهُ طُرُقٌ مَحْصُوْرَةٌ بِأَكْثَرَ مِنْ اِثْنَيْنِ
“hadits yang mempunyai jalan yang tak terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak sampai kepada batas mutawatir”[15]
Hadits ini dinamakan masyhur karena sudah tersebar luas dikalangan masyarakat. Ada sebagian ulama yang memasukkan hadits masyhur pada semua hadits yang telah populer dalam masyarakat sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus shahih ataupun dha’if.
Contoh :
مَنْ أَتَى الْجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ (زواه الجمآ عة)
Artinya :
“barang siapa pergi shalat jum’at, hendaklah ia mandi”
(H.R. Al-Jama’ah)
Hadis masyhur biasa juga disebut hadis mustafidh, walaupun terdapat perbedaan, yakni bahwa pada hadis mustafidh, jumlah rawinya tiga orang atau lebih, sejak thabaqah pertama, kedua sampai terakhir. Adapun hadis masyhur, jumlah rawinya untuk tiap thabaqat tidak harus tiga orang. Jadi, hadis pada thabaqah pertama atau kedua hanya diriwayatkan oleh seorang rawi, namun pada thabaqah selanjutnya diriwayatkan oleh banyak rawi maka hadis itu termasuk juga hadis masyhur,[16] seperti hadis :
إِنَّمَا الْأَعْماَلُ باِلنِّياَتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ اَمْرِىءٍ مَانَوَى (متفق عليه)
Artinya :
“sahnya amal-amal itu dengan niat dan bagi tiap-tiap seseorang itu memperoleh apa yang ia niatkan”
(Mutafaq ‘alaih)
Hadis tersebut pada thabaqah pertama hanya diriwayatkan oleh ‘Umar sendiri, pada thabaqah kedua hanya diriwayatkan oleh Alqamah sendiri , pada thabaqah ketiga diriwayatkan oleh orang banyak, antara lain : ‘Abd Al-Wahab, Malik, Al-Laits, Hammad, dan Sufyan.
Hadis tersebut disebut biasa disebut hadis masyhur, atau disebut hadis gharib pada awalnya dan masyhur pada akhirnya.
Hadis masyhur ada yang shahih dan adapula yang yang dha’if. Kriteria masyhur dari suatu hadis tidaklah identik dengan kesahihannya sebab peninjauan shahih dan tidaknya suatu hadis bergantung pada shahih tidaknya rawi, jalan periwayatannya (sanad), dan keadaan matannya, bukan pada ke-masyhuran-nya.
Bahkan, istilah masyhur bagi hadis adakalanya bukan karena jumlah rawi, tetapi berdasarkan sifat ketenarannya di kalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat.

4.      Hadis Qath’i
Qath’i dalam hukum Islam adalah sesuatu yang bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental, yakni nilai kemaslahatan atau keadilan, yang notabene adalah ruhnya dari sebuah hukum.
Jadi, hadis Qath’i adalah hadis yang pasti kedatangannya dari Rasulullah saw, karena kemutawatiran periwayatan menunjukkan kepastian mengenai kebenaran beritanya.[17]

5.      Hadis Dzanni
Dzanni secara harfiyah berarti persangkaaan atau hipotesis yang merupakan kebalikan dari yang Qath’i.
Hadis dzanni adalah hadis yang bersifat dugaan kedatangannya dari Rasulullah saw. karena sanadnya tidak menunjukkan kepastian mengenai kebenaran beritanya.[18]

C.       Bukti Kehujjan Hadis Menurut Para Ahli
Contoh dari sebuah hadis, “sesungguhnya mayat itu disiksa sebab ditangisi oleh keluarganya” (H.R. Bukhari).[19] Hadis ini shahih dari segi sanadnya, sebagimana tercatat dalam kitab Shahih Bukhari. Akan tetapi, jika dilihat dari segi kandungan maknanya, hadis tersebut bertentangan dengan beberapa ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa amal perbuatan seseorang akan mendapat balasan dari Allah swt. Hanya karena amalnya dan bukan karena amal orang lain. Salah satu ayat Al-Quran menyatakan bahwa dosa seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Sebagaimana firman Allah SWT :
مَنِ اهْتَدَاى فَاِنَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهِ. وَمَنْ ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا. وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةُ وُّزْرَ اُخْرَاى . وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنِ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُوْلاً . (الإسراء : ه ا )
(Q.S. Al-Isra’ [17]:15)
Artinya :
“barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa tersesat  maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul” (Q.S. Al-Isra’ [17] : (15)
Dengan adanya penegasan ayat diatas , hadis tersebut termasuk kedalam kategori hadis shahih segi sanadnya sebagaimana berdasarkan kualitas para perawi yang meriwayatkan hadis tersebut. Akan tetapi, maknany dha’if. Hadis demikian tidak bisa dijadikan hujjah sebab ykin bahwa hal itu bukan ucapan Rasulullah SAW. bukan hadis Nabi karena mustahil Nabi SAW. menentang ayat, atau membantah Al-Qur’an.
Karena riwayat itu bersumber dari Umar dan Ibn Umar, dan keduanya menjadi sanad hadis tersebut, artinya keduanya mendengar riwayat itu dari Rasulullah SAW. Jika demikian, apakah kedua sahabat (ayat dan anak) ini berdusta atau salah mendengar ? menurut ukuran rasio, tak mungkin sahabat setingkat Umar dan Ibn Umar yang tak dijamin ma’shum (terjaga dari kesalahan) sebagaimana Nabi ? pada keduanya satu saat bisa pula terkena sifat kemanusiannya, yaitu berbuat salah atau lupa.
Al-Qasim ibn Muhammad berkata, ketika sampai kepada Aisyah, perkataan Umar dan Ibn Umar itu, aisyah menyatakan bahwa sesungguhnya kamu menceritakan kepadaku bahwa hadis itu bukan diriwayatkan oleh orang yang biasa berdusta dan tidak bisa didustakan, tetapi (bisa saja) pendengaran yang salah (atau salah dengar). (Riwayat Muslim)[20]
Aisyah tidak menuduh dusta kepada Umar dan Ibn Umar, apalagi menuduhnya sebagai pendusta, tetapi ia menyangsikan kebenaran hadis itu datangnya dari Rasul dan ia meyakini bahwa keduanya salah dengar. Selanjutnya, ia menyatakan, “Cukup untuk kamu sekalian Al-Qur’an; dan seseorang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada orang lain.” (Riwayat Bukhari)[21]
A.Hasan, seorang ulama Persatuan Islam, yang dikenal sangat konsisten dalam penggunaan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi, ketika memberikan pandangannya mengenai mayat disiksa karena tangisan keluarganya, sebagaimana yang terdapat dalam hadis riwayat Bukhari diatas, dan seperti yang dikritik oleh Muhammad Al-Ghazali sebelum mengemukakan pendapatnya mengenai hadis tersebut, ia berpendapat bahwa salah satu syarat hadis itu shahih adalah maknanya tidak bertentangan dengan dalil yang qath’i, yaitu Al-Quran atau Hadis mutawatir.
Dengan demikian, dalam kerangka berpikir A.Hassan, hadis itu atau yang semacamnya tidak boleh dijadikan untuk berhujjah.
Ayat-ayat Al-Quran yang dianggap menentang makna hadis diatas adalah sebagai  berikut : (Q.S. Al-Baqarah [2] : 286), (Q.S. Fussilat [41] : 46), (Q.S. Al-‘Ankabut [29] : 6), (Q.S. Al-Isra’ [17] : 15), (Q.S. Fathir [35] : 18), (Q.S. Al-Baqarah [2] : 123), (Q.S. Luqman [31] : 33), (Q.S. Al-Jasiyah [45] : 28), (Q.S. Yasin [36] : 54), (Q.S. An-Najm [53] : 38-39).
Pendapat ulama yang lain yang menolak keshahihan hadis di atas, seperti halnya Al-Ghazali dan A.Hasan, sebagaimana dikutip oleh A.Hasan[22] adalah sebagai berikut :
1.      Pendapat Imam Ath-Thabari, “tidak dibalas seseorang yang beramal, melainkan dengan amalnya, baik ataupun jahat”[23]
2.      Pendapat Imam Fahr Ar-Razy, “sesungguhnya kebaikan orang lain tidak b isa memberi manfaat karena barang siapa tidak beramal saleh, ia tidak akan mendapat kebaikan”.
3.      Pendapat Imam Ibn katsir, “sebagaimana tidak dibebankan atas seseorang, dosa orang lain, begitu juga ia tidak bisa mendapat ganjaran, melainkan atas apa yang ia kerjakan sendiri untuk dirinya”
4.      Imam ibn Katsir selanjutnya menyatakan, “sesungguhnya manusia itu hanya dibalas menurut amalnya. Jika baik, balasannya baik, dan jika jahat, balasannya jahat”
5.      Pendapat Imam Asy-Syaukani, “seseorang tidak mendapat balasan, melainkan hanya usahanya sendiri, dan ganjaran amalnya, dan tidak memberi faedah kepada seseorang, atas amal orang lain”
6.      Imam Al-Muzani, sahabat Imam Asy-Syafi’i, menyatakan : “Rasulullah SAW. memberi tahu sebagaimana Allah SWT. Memberi tahu bahwa dosa tiap-tiap seorang adalah untuk kecelakaan dirinya, sebagaimana amalnya itu untuk kebaikan dirinya, tidak untuk kebaikan orang dan tidak untuk kecelakaan orang lain”
Demikian beberapa pendapat para ahli mengenai makna hadis yang menyatakan bahwa mayat disiksa karena tangisan keluarganya. Bila pendapat-pendapat itu diringkas, tampak bahwa amal perbuatan itu sama sekali tidak akan berakibat bertambahnya dosa atau ganjaran terhadap orang lain. Dengan demikian, kehujjahan hadis tersebut tertolak sebagai hadis shahih.
Disini terlihat bahwa Muhammad Al-Ghazali dalam menolak hadis tersebut diatas sebagai suatu yang shahih, ternyata tidak sendirian, melainkan banyak didukung oleh para ahli hadis maupun para ulama fuqaha.





















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sunnah menurut bahasa adalah “jalan yang dilalui”. Sedangkan menurut Istilah, Sunnah adalah segala sesuatu yang datangnya dari Rasulullah SAW. baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan atau taqrir.
Ada banyak macam-macam Hadis, tetapi dari makalah ini kita dapat mengetahui pengertian-pengertian dari Hadis Shahih, Hadis Mutawatir, Hadis Masyhur, Hadis Qath’i dan Hadis Dzanni.
Hadis Shahih adalah hadis yang sah, hadis yang sehat dan hadis yang sempurna ; Hadis Mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta ; Hadis Masyhur yaitu  hadits yang mempunyai jalan yang tak terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak sampai kepada batas mutawatir ; Hadis Qoth’i adalah Hadis yang sudah pasti kedatangannya dari Rasulullah SAW sedangkan Hadis Dzanni adalah kebalikan dari Hadis Qath’i.














DAFTAR PUSTAKA

A.Hassan. 1988. Soal-Jawab III, tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: Dipenogoro.
Ahmad bin Muhammad al-Fayummi. 1978. Al-Misbah al-Munif fi Gharib al-Syarh al-Khabir li al-Rafi’i, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Fatchur Rahman. 1991. Ikhtisar Musthalah al-Hadis, Bandung: PT al-Ma’arif.
Hasbi Ash-Shiddiqi. 1940. Ilmu Mutshalah al-Hadits, Padang.
Ibnu Shalah. 1972. Ulum al-Hadits, Madinah: Maktabah al-Islammy.
Khaeruman Badri. 2010. Ulum Al-Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia
Khallaf, A.W. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang.
Mahmud al-Thahan. 1398. Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Halb: al-Mathaba’at al-Arabiyah.
Muhammad Ajjal al-Khatib. 1981. Ushul al-Hadits Ulumuh wa Murshalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr.
Munzir Suparta dan Utang Ranuwijaya. 1993. Ilmu Hadits. PT Raja Grafindo Persada.





[1] .  Soetari. Op.cit. hlm. 6
[2] Khallaf, A.W. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Dina Utama Semarang. hlm. 40
[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadis, Bandung: PT al-Ma’arif, 1991, hal. 95
[4]Ibnu Shalah, Ulum al-Hadits, Madinah: Maktabah al-Islammy, 1972, hal. 10
[5] Solahudin, M dan Suyadi Agus. Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia. 2008. hal, 142
[6] . Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib. Ushul Al-Hadits ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu. Kairo: Dar Al-Fikr. 1989, hlm. 277.
[7] .  Ahmad bin Muhammad al-Fayummi. Al-Misbah al-Munif fi Gharib al-Syarh al-Khabir li al-Rafi’i. Juz 2, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1978 M, hal.321
[8] .   Mahmud al-Thahan. Ushul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid. Halb: al-Mathaba’at al-Arabiyah. 1398 H, hal. 18
[9] .  Muhammad Ajjal al-Khatib. Ushul al-Hadits Ulumuh wa Murshalahuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 1981, hal. 301
[10] . Hasbi Ash-Shiddiqi. Ilmu Mutshalah al-Hadits, Padang: 1940, hal. 28
[11] .  Muhammad Tahhan, Op. Cit.  hal. 19
[12] Munzir Suparta dan Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadits. PT Raja Grafindo Persada. 1993, hal. 84
[13] .  Khaeruman Badri,. Ulum Al-Hadis. CV Pustaka Setia. Bandung: 2010, hal. 96-98
[14] .  Ajjaj al-Khatib, op. Cit, hal. 302
[15] .  Nur al-Din. Atsar. Op. Cit, hal. 409
[16] . Khaeruman Badri,. Ulum Al-Hadis. CV Pustaka Setia. Bandung: 2010, hal. 100

[17] Khallaf, A.W. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Dina Utama Semarang. hlm. 51
[18] . Khallaf, A.W. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Dina Utama Semarang. hlm. 52
[19] . Lihat Shahih al-Bukhari, juz II, hlm. 101
[20] A.Hassan, Soal-Jawab III, tentang Berbagai Masalah Agama, Bandung: Dipenogoro, 1988, hal. 1002
[21] .  Ibn Hajar Al-Asqalani, Op. Cit., (Fath al-Bari), juz, III, hlm 152
[22] .  Ibid.,, hal. 998
[23] Ibid,. (kutipan dari Tafsir Ath-Thabari, tth., juz XXVII, hlm. 39).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar