Senin, 15 Mei 2017

STUDI PEMIKIRAN ISLAM ILMU KALAM, FILSAFAT DAN TASAWUF

STUDI PEMIKIRAN ISLAM ILMU KALAM, FILSAFAT DAN TASAWUF 







Dosen Pengampu: Zainuddin, M.Pd.I
Disusun Oleh: Kelompok V
Semester: IV PAI B
1.      Eka Yuliana Putri     (2015.01.027)
2.      Khusnul Malinda      (2015.01.059)
3.      Rika Puspita Sari      (2015.01.097)


SEKOLAH TINGGI TARBIYAH AL-QUR’AN AL-ITTIFAQIAH
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATERA SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2016/2017

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan umat islam dengan menurunkan al-Qur'an dan menjadikannya sebagai sumber hukum, nasihat, petunjuk, obat dan rahmat. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan pada Rasulullah SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti jejak-jejak mereka hingga akhir zaman.
Dengan pertolongan Allah, maka makalah Metodologi Studi Islam ini dapat di selesaikan. Dalam makalah ini, pembahasannya tidak terlalu panjang lebar dalam membahas sesuatu topik, namun pembahasannya cukup singkat dan padat, terkadang kami memilih dari salah satu pendapat para ulama yang kami anggap kuat. Demikianlah makalah ini kami buat, dan kami menyadari masih banyak kekurangan didalam penulisan makalah ini. Demi kebenaran makalah ini kami memohon saran kepada mahasiswa mahasiswi dan khususnya kepada dosen (Metodologi Studi Islam). Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.




Indralaya, 12 April 2017
Penyusun


Kelompok V



BAB I

PENDAHULUAN

Studi-studi agama dewasa ini mengalami perubahan orientasi yang jauh berbeda jika dibandingkan dengan kajian-kajian agama sebelum abad ke-19. Umumnya pengkajian agama sebelum abad ke-19 memiliki beberapa karakteristik yang antara lain, sinkritisme, penemuan arca baru, dan untuk kepentingan misionari dipicu oleh semangat dan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga orientasi dan metodologi studi islam mengalami perubahan.
Adapun studi islam sendiri merupakan ilmu keislaman mendasar. Dengan studi ini, pemeluknya mengetahui dan menetapkan ukuran ilmu, iman, dan amal perbuatan kepada Allah swt. Diketahui pula bahwa islam sebagai agama yang memiliki banyak dimensi yaitu mulai dari dimensi keimanan, akal fikiran, politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi lingkungan hidup, dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk memahami berbagai dimensi ajaran islam tersebut jelas memerlukan berbagai pendekatan yang digali dari berbagai disiplin ilmu. Selama ini islam banyak dipahami dari segi teologis dan normative.
Untuk itu, kita perlu mempelajari studi pemikiran Islam yang dilihat dari ilmu kalam, filsafat dan tasawuf agar lebih memahami ajaran islam, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt secara tulus tanpa paksaan dari pihak manapun dan dapat menjadikan kita sebagai muslim yang benar-benar berkualitas.

1.      Bagaimana studi pemikiran Islam ilmu kalam?
2.      Bagaimana studi pemikiran Islam ilmu filsafat?
3.      Bagaimana studi pemikiran Islam ilmu tasawuf?

Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.
Ahmad Hanafi (1996 : 5), berpendapat bahwa ilmu kalam juga dinamakan ilmu aqaid atau ilmu Ushulludin. Hal ini dapat dimengerti, karena persoalan kepercayaan yang menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya.[1]

a.       Kaum Khawarij
Khawarij timbul dari kalangan pasukan Sayyinda Ali tatkala terjadi hebat-hebatnya perang antara Ali dengan Muawiyah di Shiffin. Muawiyah merasa kewalahan dan bermaksud melarikan diri. Kemudian timbul pemikiran tahkim. Pasukannya mengangkat Al-Qur’an sebagai isyarat agar tahkim dengan al-Qur’an. Pihak Ali tetap bertempur terus. Lalu ada sebagian pengikut Ali meminta kepadanya agar mau menerima tahkim. Akhirnya Ali menerima tahkim dengan rasa terpaksa. Kemudian diperoleh kesepakatan masing-masing mengangkat seorang hakim.  Mu’awiyah memilih Amr ibn al-Ash. Semula Ali sendiri bermaksud memilih  Abdullah bin Abbas, tetapi orang-orang khawarij ini menghendaki Abu Musa al-Asy’ari. Tahkim bermaksud dengan berkesudahan turunnya Sayyidina Ali dari  khalifah dan tetapnya Mu’awiyah, yang berarti kemenangan baginya.
Melihat kejadian ini, orang-orang khawarij yang semula menyetujui adanya tahkim, mereka beralih pendirian, merasa dikecewakan sekali. Tahkim dianggap sebagai dosa besar, bukan mencari penyelesaian ummat. Karena itu mereka meminta kepada Sayyidina Ali agar segera bertaubat dari dosa besar ini. Dia menjadi kafir karena menerima tahkim, sebagaimana orang-orang khawarij sendiri juga menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat. Sampai sekarang, Khawarij masih terdapat di Tropoli Barat, Al-Jazair, Pulau Zanzibar Oman di Jazirah Arab, dengan jumlah seluruhnya hanya sekitar 25.000 orang saja. Harun Nasution (1986 : 22) berpendapat bahwa pada mulanya kaum khawarij merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketia itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.
Ajaran-ajaran pokok Khawarij adalah khilafah, dosa dan iman. Apabila firqah Syi’ah berpendapat bahwa khilafah itu bersifat waratsah, yaitu warisan turun-temurun, dan demikian pula yang terjadi kemudian khilafah-khilafah bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah, maka berbeda sama sekali pendirian Khawarij ini tentang khilafah. Mereka menghendaki kedudukan khalifah dipilih secara demokratis melalui pemilihan bebas.
b.      Kaum Murjiah
Murji’ah berasal dari bahasa Arab أرجى يرجى ارجا yang berarti menunda ; atau dari kata رجا يرجو رجاء yang berarti mengharapkan. Murjiah adalah bentuk isim fail dari kata tersebut diatas, berarti orang yang menunda atau orang yang mengharapkan.[2] Dalam arti yang pertama dimaksudkan berarti golongan atau faham yang menanggungkan keputusan sesuatu hal (mulanya, persoalan orang yang berbuat dosa besar) nanti dikelak kemudian hari disisi Allah.
Golongan Murjiah, sebagaimana halnya golongan Khawarij, juga lahir karena didahului oleh persoalan politik, yaitu persoalan imamah yang berakibat terjadinya pertumpahan darah, sehingga timbul persoalan bagaimana hukum yang berbuat dosa besar karena membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan. Apakah ia masih tetap mukmin atau sudah menjadi kafir sebagaimana pendapat golongan Khawarij, jika ia mati belum berbuat tobat.
Golongan Murjiah tidak ingin menetapkan hukumnya menjadi kafir, tetapi menangguhkan putusannya di akhirat nanti disisi Tuhan, dan mengharapkan rahmat dan ampunannya.
Persoalannya semula adalah orang-orang Khawarij menganggap Ali telah berdosa besar dan menjadi kafir, demikian pula Usman, tidak demikian halnya dengan Abu Bakar dan Umar.
Sebaliknya, pengikut-pengikut yang setia kepada Ali, mereka menganggap Abu Bakar, Umar dan Usman telah merampas jabatan Khalifah yang menurut pandanfan mereka seharusnya jabatan itu diduduki oleh Ali.
Tampaknya golongan Murjiah tidak ingin melibatkan diri dalam soal kafir mengkafirkan ini, melainkan menyerahkan saja urusan itu kepada Allah. Dengan demikian, maka lahirlah golongan Murjiah.
c.       Golongan Qodariyah dan Jabariyah
Golongan Qodariyah adalah golongan yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kehendaknya ; manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya ; manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Pengertian Qodariyah disini bukan berasal dari pengertian bahwa manusia itu terpaksa tunduk kepada qadar Allah. Didalam bahasa Inggris faham Qodariyah dikenal dengan nama free will atau free act.
Sebaliknya golongan Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia terikat kepada mutlak Tuhan.
Jadi Qadariyah berasal dari qadar yang berarti kemampuan atau kekuatan manusia, bukan diambil dari arti qadar atau kepastian Tuhan. Dan Jabariyah diambil dari jabara yang berarti memaksa ; bukan manusia memaksakan kehendak-Nya, tetapi Tuhan mamaksakan kehendak-Nya, sebaliknya manusia berbuat atau mengerjakan sesuatu dalam keadaan terpaksa.[3]
Kapan timbulnya faham Qadariyah ini tidak dapat diketahui dengan pasti, tetapi menurut keterangan ahli teologi Islam bahwa Qadariyah ditimbulkan oleh Ma’bad al-Juhani, menurut pendapat lain bersama dengan temannya yang bernama Ghailan al-Damsyiqi, yang mengambil dari orang kristen yang masuk Islam di Irak. Menurut al-Dzahabi Ma’bad adalah orang Tabi’i yang baik. Ma’bad mati terbunuh dalam pertampuran melawan al-Hallaj tahun 80 H. dan Ghailan menyiarkan faham Qadariyah ini di Damaskus pada masa pemerintahan Umar ibn Abd al-Aziz. Selain ia menyiarkan faham Qadariyah ia juga merupakan salah seorang tokoh Murjiah al-Shalihiyyah.
d.      Kaum Mu’tazilah
Mu’tazilah sebagai sebuah aliran teologi memiliki akar dan produk pemikiran tersendiri. Yang dimaksud akar pemikiran di sini adalah dasar dan pola pemikiran yang menjadi landasan pemahaman dan pergerakan mereka. Sedangkan yang dimaksud produk pemikiran adalah konsep-konsep yang dihasilkan dan dasar dan pola pemikiran yang mereka yakini tersebut.
Mu’tazilah adalah kelompok yang mengadopsi faham qodariyah, yaitu faham yang mengingkari taqdir Allah ; dan menjadikan akal (rasio) sebagai satu-satunya sumber dan metodologi pemikirannya. Dari sinilah Pemikiran mu’tazilah berakar dan melahirkan berbagai kongklusi teologis yang menjadi ideologi yang mereka yakini.
Disebutkan dalam buku “al-mausu‘ah al-muyassarah fi’ladyan wa‘lahzab al-mu’ashirah” bahwa pada awalnya sekte Mu’tazilah ini mengusung dua pemikiran yang menyimpang (mubtadi ), yaitu:
·         Pemikiran bahwa manusia punya kekuasaan mutlak dalam memilih apa yang mereka kerjakan dan mereka sendirilah yang menciptakan pekerjaan tersebut.
·         Pemikiran bahwa pelaku dosa besar bukanlah orang mu’min tetapi bukan pula orang kafir, melainkan orang fasik yang berkedudukan diantara dua kedudukan - mu’min dan kafir—(manzilatun baina ‘lmanzilataini)
Dari dua pemikiran yang menyimpang ini kemudian berkembang dan melahirkan pemikiran-pemikiran turunan seiring dengan perkembangan Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran.
Sejalan dengan keberagaman akal manusia dalam berfikir maka pemikiran yang dihasilkan oleh sekte Mu’tazilah ini pun sama beragamnya. Tidak hanya beragam akan tetapi melahirkan sub-sub sekte yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut.
Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua hijrian di kota Basrah pusat ilmu dan peradaban Islam kala itu, tempat perpaduan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama (Hanafi, Ahmad, 1996 : 39).
Dalam bukunya, “al-farqu baina ‘lfiroq”, Al-Baghdadi menyebutkan bahwa sekte Mu’tazilah terbagi menjadi 20 sub sekte. Keduapuluh sub sekte ini disebutnya sebagai Qodariyah Mahdhah. Selain duapuluh sub sekte tersebut masih ada lagi dua sub sekte Mu’tazilah yang oleh al-Baghdadi digolongkan sebagai sekte yang sudah melampaui batas dalam kekafiran, kedua sekte tersebut adalah ; al-Khabithiyah dan al-Himariyyah.
Namun, meskipun sudah terbagi dalam lebih dan duapuluh sub sekte mereka masih memiliki kesatuan pandangan dalam beberapa pemikiran. Hal tersebut ditegaskan Al-Baghdadi dengan menyebutkan enam pemikiran yang mereka sepakati, pemikiran-pemikiran tersebut adalah:
Pemikiran bahwa Allah tidak memiliki sifat azali, dan pemikiran bahwa Allah tidak memiliki ‘ilmu, qudrah, hayat, sama’, bashar, dan seluruh sifat azali.
Pemikiran tentang kemustahilan melihat Allah dengan mata kepala dan keyakinan mereka bahwa Allah sendiri tidak bisa melihat “Diri”-Nya dan yang lain pun tidak bisa melihat “Diri”-Nya.
Pemikiran tentang ke-baru-an (hadis) kalamu’llah dan ke-baru-an perintah, larangan dan khabar-Nya. Yang kemudian kebanyakan mereka mengatakan bahwa kalamu’llah adalah makhluk.
Pemikiran bahwa Allah bukan pencipta perbuatan manusia bukan pula pencipta perilaku hewan. Keyakinan mereka bahwa manusia sendirilah yang memiliki kemampuan (qudrah) atas perbuatannya sendiri dan Allah tidak memiliki peran sedikitpun dalam seluruh perbuatan manusia juga seluruh perilaku hewan. Inilah alasan Mu’tazilah disebut Qodariyah oleh sebagian kaum muslimin.
Pemikiran bahwa orang muslim yang fasiq berada dalam satu manzilah diantara dua manzilah – mu’min dan kafir – (manzilah baina’lmanzinlatain). Inilah alasan mereka disebut Mu’tazilah.
Pemikiran bahwa segala sesuatu perbuatan manusia tidak diperintahkan oleh Allah atau dilarang-Nya adalah sesuatu yang pada dasarnya tidak Allah kehendaki.Inilah sebagian produk pokok pemikiran Mu’tazilah yang cukup mewakili identitas Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran, seluruh pemikiran Mu’tazilah adalah produk dari kekuatan mereka berpegang teguh pada akal rasional. Sehingga sekte ini adalah sekte yang paling menguasai ilmu kalam.
                        
Filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan sebagainya) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar sebuah persoalan. Filsafat merupakan hasil kekuatan akal manusia untuk memahami hakikat Tuhan, alam dan manuisa. Filsafat Islam pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah.[4]
Sebagai suatu ilmu, filsafat merupakan ilmu yang menjawab persoalan-persoalan yang belum atau tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa.

a.       Metafisika
Filsafat tentang hakikat yang ada dibalik fisika dan alam semesta yang berada diluar atau diatas pengalaman manusia.
b.      Logika
Filsafat mengenai pikiran yang benar dan salah.
c.       Etika
Filsafat mengenai tingkah laku yang baik dan buruk.
d.      Estetika
Filsafat mengenai karya atau kreasi yang indah dan jelek.
e.       Epistemologi
Filsafat mengenai ilmu pengetahuan.

a.       Model M. Amin Abdullah
Penelitian yang menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, serta mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi.
b.      Model Otto Horrassowitz, Majid Fakhary dan Harun Nasution
Penelitian yang termasuk penelitian kualitatif dengan sumber kajian pustaka serta menggunakam metode deskriptif analitis, dan menggunakan pendekatan historis dan tokoh.
c.       Model Ahmad Fuad Al-Ahwani
Penelitian kepustakaan yang bersifat penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yang bersifat campuran antara pendekatan historis, kawasan dan tokoh.

Tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang atau bagaimana cara kita mendekatkan diri kepada tuhan, tanpa adanya paksaan yang dating dari luar maupun dari dalam diri sendiri, sehingga seseorang tersebut merasa sangat dekat dengan tuhannya, tidak ada hal lain yang lebih berharga dibandingkan menghambakan diri pada tuhan. seperti halnya kehidupan para sufi.[5]
Metode penelitian tasawuf, mempergunakan metode penelitian ilmu-ilmu sosial, terutama analisis kesejarahan dan pendekatan phenomenology (verstehen). Penelitian yang menggunakan pendekatan phenomenology atau verstehen harus mengerti dengan keadaan objek.

Tujuan tasawuf bukanlah ubntuk mendapatlkan pengetahuan intuitif tentang kenyataan, tetapi untuk menjadi abdi Allah. Karakter tasawuf menurut Al-Tafzani ada lima, yaitu:
·         Peningkatan moral
·         Pemenuhan fana dalam realistis mutlak
·         Pengetahuan intuitif langsung
·         Timbulnua rasa kebahagian karena karunia Tuhan
·         Penggunaan simbol-simbol dalam pengungkapan perasaan yang mengandung pengertian harfiah maupun tersirat

a.       Model Sayyed Husain Nasr
Penelitian kualitatif dengan pendekatan tematik yang berdasarkan studi kritis terhadap ajaran tasawuf.
b.      Model Mustafa Zahri
Bersifat eksploratif yang menekan pada taswuf berdasarkan literature yang ditulis oleh para Ulama terdahuludengan mencari sandaran kepada Al-quran dan Hadits.
c.       Model Kautsar Azhari Noor
Studi tentang tokoh dengan pahamnya yang khas.
d.      Model Harun Nasution
Penelitian menggunakan pendekatan tematik yang bersifat deskriptif.
e.       Model A.J. Arberry
Penelitian yang menggunakan pendektan kombinasi antara pendekatan tematik dengan pendekatan tokoh.

BAB III

PENUTUP


-          Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.
-          Filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan sebagainya) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar sebuah persoalan. Filsafat merupakan hasil kekuatan akal manusia untuk memahami hakikat Tuhan, alam dan manuisa. Filsafat Islam pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah.
-          Tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang atau bagaimana cara kita mendekatkan diri kepada tuhan, tanpa adanya paksaan yang dating dari luar maupun dari dalam diri sendiri, sehingga seseorang tersebut merasa sangat dekat dengan tuhannya, tidak ada hal lain yang lebih berharga dibandingkan menghambakan diri pada tuhan. seperti halnya kehidupan para sufi

Demikianlah makalah ini kami buat, dan kami menyadari masih banyak kekurangan didalam penulisan makalah ini. Demi kebenaran makalah ini kami memohon saran kepada mahasiswa mahasiswi dan khususnya kepada dosen (Metodologi Studi Islam). Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi bagi kita semua. Aamiin.

Hakim, Atang Abd. 2009. Metodologi Studi Islam. Bandung: PT Remaja Rosdkarya
Hanafi, Ahmad. 1996. Theology Islam : Ilmu Kalam. Jakarta: Bulan Bintang.
Nata, Abuddin. 1995. Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rozak, Abdul. 2010. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/







[1]Ahmad Hanafi. “Theology Islam : Ilmu Kalam” diakses dari http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/.  Pada tanggal 10 Oktober 2017. Pukul: 20:39 WIB.
[2] Abdul Rozak. Ilmu Kalam, 2010. Bandung: Pustaka Setia. Hal: 70
[3] Ibid. Hal:81
[4]Abuddin Nata. “Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf” diakses dari http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/.  Pada tanggal 10 Oktober 2017. Pukul: 21:10 WIB.

[5] Atang abd. Hakim. Metodologi Studi Islam. 2009. Bandung: PT Remaja Rosdkarya. Hal: 161

Tidak ada komentar:

Posting Komentar