STUDI PEMIKIRAN ISLAM ILMU KALAM, FILSAFAT DAN TASAWUF
Dosen Pengampu: Zainuddin, M.Pd.I
Disusun Oleh: Kelompok V
Semester: IV PAI B
1.
Eka
Yuliana Putri (2015.01.027)
2.
Khusnul
Malinda (2015.01.059)
3.
Rika
Puspita Sari (2015.01.097)
SEKOLAH TINGGI TARBIYAH AL-QUR’AN
AL-ITTIFAQIAH
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATERA
SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan umat islam
dengan menurunkan al-Qur'an dan
menjadikannya sebagai sumber hukum, nasihat, petunjuk, obat dan rahmat.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan pada Rasulullah SAW,
keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti jejak-jejak
mereka hingga akhir zaman.
Dengan pertolongan Allah, maka makalah Metodologi Studi
Islam ini dapat di selesaikan. Dalam makalah ini, pembahasannya tidak terlalu
panjang lebar dalam membahas sesuatu topik, namun pembahasannya cukup singkat
dan padat, terkadang kami memilih dari salah satu pendapat para ulama yang kami
anggap kuat. Demikianlah makalah ini
kami buat, dan kami menyadari masih banyak kekurangan didalam penulisan makalah
ini. Demi kebenaran makalah ini kami memohon saran kepada mahasiswa mahasiswi
dan khususnya kepada dosen (Metodologi Studi Islam). Dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Indralaya, 12 April 2017
Penyusun
Kelompok V
BAB I
PENDAHULUAN
Studi-studi
agama dewasa ini mengalami perubahan orientasi yang jauh berbeda jika
dibandingkan dengan kajian-kajian agama sebelum abad ke-19. Umumnya pengkajian
agama sebelum abad ke-19 memiliki beberapa karakteristik yang antara lain,
sinkritisme, penemuan arca baru, dan untuk kepentingan misionari dipicu oleh semangat
dan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga orientasi dan metodologi studi
islam mengalami perubahan.
Adapun
studi islam sendiri merupakan ilmu keislaman mendasar. Dengan studi ini,
pemeluknya mengetahui dan menetapkan ukuran ilmu, iman, dan amal perbuatan
kepada Allah swt. Diketahui pula bahwa islam sebagai agama yang memiliki banyak
dimensi yaitu mulai dari dimensi keimanan, akal fikiran, politik, ekonomi, ilmu
pengetahuan dan teknologi lingkungan hidup, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk memahami berbagai dimensi ajaran islam tersebut jelas memerlukan berbagai
pendekatan yang digali dari berbagai disiplin ilmu. Selama ini islam banyak
dipahami dari segi teologis dan normative.
Untuk
itu, kita perlu mempelajari studi pemikiran Islam yang dilihat dari ilmu kalam,
filsafat dan tasawuf agar lebih memahami ajaran islam, dan lebih mendekatkan
diri kepada Allah swt secara tulus tanpa paksaan dari pihak manapun dan dapat
menjadikan kita sebagai muslim yang benar-benar berkualitas.
1. Bagaimana
studi pemikiran Islam ilmu kalam?
2. Bagaimana
studi pemikiran Islam ilmu filsafat?
3. Bagaimana
studi pemikiran Islam ilmu tasawuf?
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang
tidak ada pada-Nya dan sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan
tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui
sifat-sifat yang mesti ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin
terdapat padanya.
Ahmad Hanafi (1996 : 5),
berpendapat bahwa ilmu kalam juga dinamakan ilmu aqaid atau ilmu
Ushulludin. Hal ini dapat dimengerti, karena persoalan kepercayaan yang menjadi
pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya.[1]
a. Kaum Khawarij
Khawarij timbul dari kalangan
pasukan Sayyinda Ali tatkala terjadi hebat-hebatnya perang antara Ali dengan
Muawiyah di Shiffin. Muawiyah merasa kewalahan dan bermaksud melarikan diri.
Kemudian timbul pemikiran tahkim. Pasukannya mengangkat Al-Qur’an sebagai
isyarat agar tahkim dengan al-Qur’an. Pihak Ali tetap bertempur terus. Lalu ada
sebagian pengikut Ali meminta kepadanya agar mau menerima tahkim. Akhirnya Ali
menerima tahkim dengan rasa terpaksa. Kemudian diperoleh kesepakatan
masing-masing mengangkat seorang hakim. Mu’awiyah memilih Amr ibn
al-Ash. Semula Ali sendiri bermaksud memilih Abdullah bin Abbas,
tetapi orang-orang khawarij ini menghendaki Abu Musa al-Asy’ari. Tahkim
bermaksud dengan berkesudahan turunnya Sayyidina Ali dari khalifah
dan tetapnya Mu’awiyah, yang berarti kemenangan baginya.
Melihat kejadian ini, orang-orang khawarij yang semula menyetujui adanya tahkim, mereka beralih pendirian, merasa dikecewakan sekali. Tahkim dianggap sebagai dosa besar, bukan mencari penyelesaian ummat. Karena itu mereka meminta kepada Sayyidina Ali agar segera bertaubat dari dosa besar ini. Dia menjadi kafir karena menerima tahkim, sebagaimana orang-orang khawarij sendiri juga menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat. Sampai sekarang, Khawarij masih terdapat di Tropoli Barat, Al-Jazair, Pulau Zanzibar Oman di Jazirah Arab, dengan jumlah seluruhnya hanya sekitar 25.000 orang saja. Harun Nasution (1986 : 22) berpendapat bahwa pada mulanya kaum khawarij merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketia itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.
Melihat kejadian ini, orang-orang khawarij yang semula menyetujui adanya tahkim, mereka beralih pendirian, merasa dikecewakan sekali. Tahkim dianggap sebagai dosa besar, bukan mencari penyelesaian ummat. Karena itu mereka meminta kepada Sayyidina Ali agar segera bertaubat dari dosa besar ini. Dia menjadi kafir karena menerima tahkim, sebagaimana orang-orang khawarij sendiri juga menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat. Sampai sekarang, Khawarij masih terdapat di Tropoli Barat, Al-Jazair, Pulau Zanzibar Oman di Jazirah Arab, dengan jumlah seluruhnya hanya sekitar 25.000 orang saja. Harun Nasution (1986 : 22) berpendapat bahwa pada mulanya kaum khawarij merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketia itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.
Ajaran-ajaran pokok Khawarij
adalah khilafah, dosa dan iman. Apabila firqah Syi’ah berpendapat bahwa
khilafah itu bersifat waratsah, yaitu warisan turun-temurun, dan demikian pula
yang terjadi kemudian khilafah-khilafah bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah, maka
berbeda sama sekali pendirian Khawarij ini tentang khilafah. Mereka menghendaki
kedudukan khalifah dipilih secara demokratis melalui pemilihan bebas.
b. Kaum Murjiah
Murji’ah berasal dari bahasa Arab
أرجى يرجى ارجا yang berarti menunda ; atau dari kata رجا يرجو رجاء yang berarti
mengharapkan. Murjiah adalah bentuk isim fail dari kata tersebut diatas,
berarti orang yang menunda atau orang yang mengharapkan.[2] Dalam
arti yang pertama dimaksudkan berarti golongan atau faham yang menanggungkan
keputusan sesuatu hal (mulanya, persoalan orang yang berbuat dosa besar) nanti
dikelak kemudian hari disisi Allah.
Golongan Murjiah, sebagaimana
halnya golongan Khawarij, juga lahir karena didahului oleh persoalan politik,
yaitu persoalan imamah yang berakibat terjadinya pertumpahan darah, sehingga
timbul persoalan bagaimana hukum yang berbuat dosa besar karena membunuh orang
tanpa sebab yang dibenarkan. Apakah ia masih tetap mukmin atau sudah menjadi
kafir sebagaimana pendapat golongan Khawarij, jika ia mati belum berbuat tobat.
Golongan Murjiah tidak ingin
menetapkan hukumnya menjadi kafir, tetapi menangguhkan putusannya di akhirat
nanti disisi Tuhan, dan mengharapkan rahmat dan ampunannya.
Persoalannya semula adalah
orang-orang Khawarij menganggap Ali telah berdosa besar dan menjadi kafir,
demikian pula Usman, tidak demikian halnya dengan Abu Bakar dan Umar.
Sebaliknya, pengikut-pengikut
yang setia kepada Ali, mereka menganggap Abu Bakar, Umar dan Usman telah
merampas jabatan Khalifah yang menurut pandanfan mereka seharusnya jabatan itu
diduduki oleh Ali.
Tampaknya golongan Murjiah tidak
ingin melibatkan diri dalam soal kafir mengkafirkan ini, melainkan menyerahkan
saja urusan itu kepada Allah. Dengan demikian, maka lahirlah golongan Murjiah.
c. Golongan Qodariyah dan Jabariyah
Golongan Qodariyah adalah
golongan yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
kehendaknya ; manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan
perjalanan hidupnya ; manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk
mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Pengertian Qodariyah disini bukan berasal
dari pengertian bahwa manusia itu terpaksa tunduk kepada qadar Allah. Didalam
bahasa Inggris faham Qodariyah dikenal dengan nama free will atau free act.
Sebaliknya golongan Jabariyah
berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam
menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia terikat kepada mutlak Tuhan.
Jadi Qadariyah berasal dari qadar
yang berarti kemampuan atau kekuatan manusia, bukan diambil dari arti qadar
atau kepastian Tuhan. Dan Jabariyah diambil dari jabara yang berarti memaksa ;
bukan manusia memaksakan kehendak-Nya, tetapi Tuhan mamaksakan kehendak-Nya,
sebaliknya manusia berbuat atau mengerjakan sesuatu dalam keadaan terpaksa.[3]
Kapan timbulnya faham Qadariyah
ini tidak dapat diketahui dengan pasti, tetapi menurut keterangan ahli teologi
Islam bahwa Qadariyah ditimbulkan oleh Ma’bad al-Juhani, menurut pendapat lain
bersama dengan temannya yang bernama Ghailan al-Damsyiqi, yang mengambil dari
orang kristen yang masuk Islam di Irak. Menurut al-Dzahabi Ma’bad adalah orang
Tabi’i yang baik. Ma’bad mati terbunuh dalam pertampuran melawan al-Hallaj
tahun 80 H. dan Ghailan menyiarkan faham Qadariyah ini di Damaskus pada masa
pemerintahan Umar ibn Abd al-Aziz. Selain ia menyiarkan faham Qadariyah ia juga
merupakan salah seorang tokoh Murjiah al-Shalihiyyah.
d. Kaum Mu’tazilah
Mu’tazilah sebagai sebuah aliran
teologi memiliki akar dan produk pemikiran tersendiri. Yang dimaksud akar
pemikiran di sini adalah dasar dan pola pemikiran yang menjadi landasan
pemahaman dan pergerakan mereka. Sedangkan yang dimaksud produk pemikiran
adalah konsep-konsep yang dihasilkan dan dasar dan pola pemikiran yang mereka
yakini tersebut.
Mu’tazilah adalah kelompok yang
mengadopsi faham qodariyah, yaitu faham yang mengingkari taqdir Allah ; dan
menjadikan akal (rasio) sebagai satu-satunya sumber dan metodologi
pemikirannya. Dari sinilah Pemikiran mu’tazilah berakar dan melahirkan berbagai
kongklusi teologis yang menjadi ideologi yang mereka yakini.
Disebutkan dalam buku
“al-mausu‘ah al-muyassarah fi’ladyan wa‘lahzab al-mu’ashirah” bahwa pada
awalnya sekte Mu’tazilah ini mengusung dua pemikiran yang menyimpang (mubtadi
), yaitu:
·
Pemikiran bahwa
manusia punya kekuasaan mutlak dalam memilih apa yang mereka kerjakan dan
mereka sendirilah yang menciptakan pekerjaan tersebut.
·
Pemikiran bahwa
pelaku dosa besar bukanlah orang mu’min tetapi bukan pula orang kafir,
melainkan orang fasik yang berkedudukan diantara dua kedudukan - mu’min dan
kafir—(manzilatun baina ‘lmanzilataini)
Dari dua pemikiran yang
menyimpang ini kemudian berkembang dan melahirkan pemikiran-pemikiran turunan
seiring dengan perkembangan Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran.
Sejalan dengan keberagaman akal
manusia dalam berfikir maka pemikiran yang dihasilkan oleh sekte Mu’tazilah ini
pun sama beragamnya. Tidak hanya beragam akan tetapi melahirkan sub-sub sekte
yang tidak sedikit jumlahnya. Setiap sub sekte memiliki corak pemikiran
tersendiri yang ditentukan oleh corak pemikiran pimpinan sub sekte tersebut.
Aliran Mu’tazilah lahir kurang
lebih pada permulaan abad kedua hijrian di kota Basrah pusat ilmu dan peradaban
Islam kala itu, tempat perpaduan aneka kebudayaan asing dan pertemuan
bermacam-macam agama (Hanafi, Ahmad, 1996 : 39).
Dalam bukunya, “al-farqu baina
‘lfiroq”, Al-Baghdadi menyebutkan bahwa sekte Mu’tazilah terbagi menjadi 20 sub
sekte. Keduapuluh sub sekte ini disebutnya sebagai Qodariyah Mahdhah. Selain
duapuluh sub sekte tersebut masih ada lagi dua sub sekte Mu’tazilah yang oleh
al-Baghdadi digolongkan sebagai sekte yang sudah melampaui batas dalam
kekafiran, kedua sekte tersebut adalah ; al-Khabithiyah dan al-Himariyyah.
Namun, meskipun sudah terbagi
dalam lebih dan duapuluh sub sekte mereka masih memiliki kesatuan pandangan
dalam beberapa pemikiran. Hal tersebut ditegaskan Al-Baghdadi dengan
menyebutkan enam pemikiran yang mereka sepakati, pemikiran-pemikiran tersebut
adalah:
Pemikiran bahwa Allah tidak
memiliki sifat azali, dan pemikiran bahwa Allah tidak memiliki ‘ilmu, qudrah,
hayat, sama’, bashar, dan seluruh sifat azali.
Pemikiran tentang kemustahilan
melihat Allah dengan mata kepala dan keyakinan mereka bahwa Allah sendiri tidak
bisa melihat “Diri”-Nya dan yang lain pun tidak bisa melihat “Diri”-Nya.
Pemikiran tentang ke-baru-an
(hadis) kalamu’llah dan ke-baru-an perintah, larangan dan khabar-Nya. Yang
kemudian kebanyakan mereka mengatakan bahwa kalamu’llah adalah makhluk.
Pemikiran bahwa Allah bukan
pencipta perbuatan manusia bukan pula pencipta perilaku hewan. Keyakinan mereka
bahwa manusia sendirilah yang memiliki kemampuan (qudrah) atas perbuatannya
sendiri dan Allah tidak memiliki peran sedikitpun dalam seluruh perbuatan
manusia juga seluruh perilaku hewan. Inilah alasan Mu’tazilah disebut Qodariyah
oleh sebagian kaum muslimin.
Pemikiran bahwa orang muslim yang
fasiq berada dalam satu manzilah diantara dua manzilah – mu’min dan kafir –
(manzilah baina’lmanzinlatain). Inilah alasan mereka disebut Mu’tazilah.
Pemikiran bahwa segala sesuatu perbuatan manusia tidak diperintahkan oleh Allah atau dilarang-Nya adalah sesuatu yang pada dasarnya tidak Allah kehendaki.Inilah sebagian produk pokok pemikiran Mu’tazilah yang cukup mewakili identitas Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran, seluruh pemikiran Mu’tazilah adalah produk dari kekuatan mereka berpegang teguh pada akal rasional. Sehingga sekte ini adalah sekte yang paling menguasai ilmu kalam.
Pemikiran bahwa segala sesuatu perbuatan manusia tidak diperintahkan oleh Allah atau dilarang-Nya adalah sesuatu yang pada dasarnya tidak Allah kehendaki.Inilah sebagian produk pokok pemikiran Mu’tazilah yang cukup mewakili identitas Mu’tazilah sebagai sebuah sekte pemikiran, seluruh pemikiran Mu’tazilah adalah produk dari kekuatan mereka berpegang teguh pada akal rasional. Sehingga sekte ini adalah sekte yang paling menguasai ilmu kalam.
Filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika)
dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan sebagainya) dan dengan
sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar sebuah persoalan. Filsafat
merupakan hasil kekuatan akal manusia untuk memahami hakikat Tuhan, alam dan
manuisa. Filsafat Islam pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus
berkembang dan berubah.[4]
Sebagai suatu ilmu, filsafat merupakan ilmu yang
menjawab persoalan-persoalan yang belum atau tidak dapat dijawab oleh ilmu
pengetahuan biasa.
a.
Metafisika
Filsafat
tentang hakikat yang ada dibalik fisika dan alam semesta yang berada diluar
atau diatas pengalaman manusia.
b.
Logika
Filsafat
mengenai pikiran yang benar dan salah.
c.
Etika
Filsafat
mengenai tingkah laku yang baik dan buruk.
d.
Estetika
Filsafat
mengenai karya atau kreasi yang indah dan jelek.
e.
Epistemologi
Filsafat
mengenai ilmu pengetahuan.
a.
Model M. Amin
Abdullah
Penelitian
yang menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, serta
mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi.
b.
Model Otto
Horrassowitz, Majid Fakhary dan Harun Nasution
Penelitian
yang termasuk penelitian kualitatif dengan sumber kajian pustaka serta
menggunakam metode deskriptif analitis, dan menggunakan pendekatan historis dan
tokoh.
c.
Model Ahmad Fuad
Al-Ahwani
Penelitian
kepustakaan yang bersifat penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan
pendekatan yang bersifat campuran antara pendekatan historis, kawasan dan
tokoh.
Tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
seseorang atau bagaimana cara kita mendekatkan diri kepada tuhan, tanpa adanya
paksaan yang dating dari luar maupun dari dalam diri sendiri, sehingga
seseorang tersebut merasa sangat dekat dengan tuhannya, tidak ada hal lain yang
lebih berharga dibandingkan menghambakan diri pada tuhan. seperti halnya
kehidupan para sufi.[5]
Metode penelitian tasawuf, mempergunakan metode
penelitian ilmu-ilmu sosial, terutama analisis kesejarahan dan pendekatan
phenomenology (verstehen). Penelitian yang menggunakan pendekatan phenomenology
atau verstehen harus mengerti dengan keadaan objek.
Tujuan tasawuf bukanlah ubntuk mendapatlkan
pengetahuan intuitif tentang kenyataan, tetapi untuk menjadi abdi
Allah. Karakter tasawuf menurut Al-Tafzani ada lima, yaitu:
·
Peningkatan moral
·
Pemenuhan fana dalam
realistis mutlak
·
Pengetahuan intuitif langsung
·
Timbulnua rasa
kebahagian karena karunia Tuhan
·
Penggunaan
simbol-simbol dalam pengungkapan perasaan yang mengandung pengertian harfiah
maupun tersirat
a.
Model Sayyed Husain
Nasr
Penelitian kualitatif dengan pendekatan tematik yang
berdasarkan studi kritis terhadap ajaran tasawuf.
b.
Model Mustafa Zahri
Bersifat
eksploratif yang menekan pada taswuf berdasarkan literature yang ditulis oleh
para Ulama terdahuludengan mencari sandaran kepada Al-quran dan Hadits.
c.
Model Kautsar Azhari
Noor
Studi
tentang tokoh dengan pahamnya yang khas.
d.
Model Harun Nasution
Penelitian
menggunakan pendekatan tematik yang bersifat deskriptif.
e. Model A.J. Arberry
Penelitian yang menggunakan pendektan kombinasi antara
pendekatan tematik dengan pendekatan tokoh.
BAB III
PENUTUP
-
Ilmu kalam ialah ilmu
yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat-sifat Tuhan yang
mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat yang
mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang rasul-rasul Tuhan, untuk
menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya dan
sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya.
-
Filsafat adalah
berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi,
dogma, dan sebagainya) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke
dasar-dasar sebuah persoalan. Filsafat merupakan hasil kekuatan akal manusia
untuk memahami hakikat Tuhan, alam dan manuisa. Filsafat Islam pada dasarnya
merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah.
-
Tasawuf adalah suatu
ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang atau bagaimana cara kita mendekatkan
diri kepada tuhan, tanpa adanya paksaan yang dating dari luar maupun dari dalam
diri sendiri, sehingga seseorang tersebut merasa sangat dekat dengan tuhannya,
tidak ada hal lain yang lebih berharga dibandingkan menghambakan diri pada
tuhan. seperti halnya kehidupan para sufi
Demikianlah makalah ini kami buat, dan
kami menyadari masih banyak kekurangan didalam penulisan makalah ini. Demi
kebenaran makalah ini kami memohon saran kepada mahasiswa mahasiswi dan khususnya
kepada dosen (Metodologi Studi Islam). Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
bagi kita semua. Aamiin.
Hakim, Atang Abd. 2009. Metodologi Studi Islam. Bandung: PT
Remaja Rosdkarya
Hanafi, Ahmad. 1996. Theology Islam : Ilmu Kalam. Jakarta:
Bulan Bintang.
Nata, Abuddin. 1995. Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Rozak, Abdul. 2010. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia.
http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/
[1]Ahmad Hanafi. “Theology Islam : Ilmu Kalam” diakses
dari
http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/. Pada tanggal 10 Oktober 2017. Pukul: 20:39
WIB.
[4]Abuddin Nata. “Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf”
diakses dari http://asiahw.blogspot.co.id/2013/11/makalah-msi-studi-pemikiran-islam.html/. Pada tanggal 10 Oktober 2017. Pukul: 21:10
WIB.
[5] Atang abd. Hakim. Metodologi Studi Islam. 2009. Bandung:
PT Remaja Rosdkarya. Hal: 161

Tidak ada komentar:
Posting Komentar