Rabu, 25 April 2018

Materi PAI


MATERI PAI

(SHALAT 5 WAKTU)








Dosen Pengampu: Akip, M.Si
Disusun Oleh:
Nama : Khusnul Malinda
NIM : 2015.01.059
Semester : V (Lima) PAI.B

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-QUR’AN AL-ITTIFAQIAH
INDRALAYA OGAN ILIR SUMATERA SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2017-2018

KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan umat islam dengan menurunkan al-Qur'an dan menjadikannya sebagai sumber hukum, nasihat, petunjuk, obat dan rahmat. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan pada Rasulullah SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti jejak-jejak mereka hingga akhir zaman.
Dengan pertolongan Allah, maka makalah Materi PAI ini dapat di selesaikan. Dalam makalah ini, pembahasannya tidak terlalu panjang lebar dalam membahas sesuatu topik, namun pembahasannya cukup singkat dan padat, terkadang kami memilih dari salah satu pendapat para ulama yang kami anggap kuat. Demikianlah makalah ini kami buat, dan kami menyadari masih banyak kekurangan didalam penulisan makalah ini. Demi kebenaran makalah ini kami memohon saran kepada mahasiswa mahasiswi dan khususnya kepada dosen (Materi PAI). Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Indralaya, 05 Oktober 2017
Penyusun

Khusnul Malinda


BAB 1

PENDAHULUAN


Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tahu tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam). 
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.

1.      Apakah pengertian dari shalat 5 waktu?
2.      Bagaimana tatacara melaksanakan shalat 5 waktu menurut 4 imam mazhab (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali)?

1.      Untuk mengetahui pengertian dari shalat 5 waktu.
2.      Untuk mengetahui bagaimana cara melaksanakan shalat menurut masing-masing pendapat dari 4 imam mazhab tersebut.



Shalat menduduki derajat amat tinggi yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah-ibadah lainnya dalam islam. Shalat adalah tiang agama dan “tali Allah” yang kuat. Rasulullah SAW bersabda “pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah,” (Mutafaq Alaih).
Shalat secara etimologi adalah do’a, sedangkan menurut terminologi adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena ibadah tersebut menjadi penghubung (shilah) antara seorang hamba dengan Rabbnya. Selain itu, shalat juga menunjukkan kebutuhan manusia terhadap dzat yang menciptakan dan memberinya rezeki. Shalat adalah rukun Islam yang paling penting setelah 2 kalimat syahadat. Allah menetapkan shalat sebagai kewajiban pada malam isra’ mi’raj, sebagaimana yang disitir oleh Anas, “Shalat diwajibkan atas Rasulullah SAW pada malam isra’ sebanyak 50, tetapi kemudian terus dikurangi hingga menjadi 5. Lalu Rasulullah diseru, “Muhammad, aku tidak mengganti firman-ku. Bagimu lima rakaat sama nilainya dengan lima puluh rakaat” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan at-Tarmidzi)[1].
1.      Rukun-rukun dan fardhu-fardhu sholat[2]
a.       Niat : Semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata tidaklah diminta. Ibnu Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma'ad, sebagaimana yang dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, sebagai berikut : Nabi Muhammad SAW bila menegakkan sholat, beliau langsung mengucapkan Allahu akbar dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan tidak melafalkan niat sama sekali.
Niat adalah penentu sah atau tidak ibadah seseorang. Demikian juga dengan shalat. Shalat hanya sah dilakukan jika disertai dengan niat. Dalam pelaksanaan niat shalat terdapat beberapa pendapat. Dalam Madzhab sendiri, para pengikut beliau ada yang berpendapat bahwa niat harus bersamaan dengan mulai dan berakhirnya takbiratul hram, dan ada pula yang berpendapat sedikit longgar bahwa niat mesti dilakukan saat takbiratul ihram walaupun tidak bersamaan dengan mulai dan berakhirnya takbiratul ihram.[3]
Adapun niat shalat 5 waktu adalah sebagai berikut:
-          Niat Shalat Subuh
تَعَالَى للهِ مَأْمُوْمًااَدَاءً الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكْعَتَيْنِ الصُّبْحِ فَرْضَ اُصَلّى
Artinya : Aku berniat shalat fardu Shubuh dua raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala
-          Niat Shalat Dzuhur
تَعَالَى للهِ مَأْمُوْمًااَدَاءً الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكَعَاتٍ  الظُّهْرِاَرْبَعَ فَرْضَ اُصَلّى
Artinya : Aku berniat shalat fardu Dzuhur empat raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala
-          Niat Shalat Ashar
تَعَالَى للهِ مَأْمُوْمًااَدَاءً الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكَعَاتٍ الْعَصْرِاَرْبَعَ فَرْضَ اُصَلّى
Artinya : Aku berniat shalat fardu 'Ashar empat raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala.
-          Niat Shalat Maghrib
تَعَالَى للهِ مَأْمُوْمًااَدَاءً الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكَعَاتٍ ثَلاَثَ لْمَغْرِبِا فَرْضَ اُصَلّى
Artinya : Aku berniat shalat fardu Maghrib tiga raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala
-          Niat Shalat Isya’
تَعَالَى للهِ مَأْمُوْمًااَدَاءً الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكَعَاتٍ اَرْبَعَ الْعِشَاءِفَرْضَ اُصَلّى
Artinya : Aku berniat shalat fardu 'Isya empat raka'at menghadap kiblat sebagai ma'mum karena Allah Ta'ala

b.      Takbiratul Ihram : Sholat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Menurut Maliki dan Hambali : Kalimat takbiratul ihram adalah Allah Akbar (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya.
Syafi'i : Boleh mengganti "Allahu Akbar" dengan "Allahu Al-Akbar", ditambah dengan alif dan lam pada kata Akbar.
Hanafi : Boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti Allah Al-A'dzam dan Allahu Al-Ajall (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia).
Syafi'i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang sholat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab).
Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab.
Semua ulama mazhab sepakat, syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam sholat. Kalau bisa melakukannya dengan berdiri dan dalam mengucapkan kata Allahu Akbar itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya, atau dengan perkiraan jika ia tuli.
c.       Berdiri : Semua ulama mazhab sepakat bahwa berdiri dalam sholat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku', harus tegap, bila tidak mampu ia boleh sholat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh sholat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi.
Hanafi berpendapat : Siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh sholat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku' dan sujud tetap menghadap kiblat. Dan bila tidak mampu miring ke kanan,
Syafi'i dan Hambali ia boleh sholat terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya.
Hanafi : Bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah sholat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (mengqadha'nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya.
Maliki : Bila sampai seperti ini, maka gugur perintah sholat terhadapnya dan tidak diwajibkan mengqadhanya.
Syafi'i dan Hambali : Sholat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus sholat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan sholat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi.
d.      Bacaan : Ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca Al-Fatihah dalam sholat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 : "Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran," (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya'rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang sholat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam sholat tu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan adalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya.
Syafi'i : Membaca Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada sholat maghrib dan isya', selain rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pada sholat subuh disunnahkan membaca qunut setelah mengangkat kepalanya dari ruku' pada rakaat kedua sebagaimana juga disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri.
Maliki : membaca Al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada sholat fardhu maupun sholat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi'i, dan disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan menyaringkan bacaan pad sholat subuh dan dua rakaat pertama pada sholat maghrib dan isya', serta qunut pada sholat subuh saja. Sedangkan menyilangkan kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada sholat fardhu.
Hambali : Wajib membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada sholat subuh, serta dua rakaat pertama pada sholat maghrib dan isya' disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada sholat witir bukan pada sholat-sholat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah pusar.
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin."
e.       Ruku' : Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku' adalah wajib di dalam sholat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya berthuma'ninah di dalam ruku', yakni ketika ruku' semua anggota badan harus diam,tidak bergerak.
Hanafi : Yang diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma'ninah. Mazhab-mazhab yang lain : Wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan berthuma'ninah dan diam (tidak bergerak) ketika ruku'.
Syafi'i, Hanafi, dan Maliki : Tidak wajib berdzikir ketika sholat, hanya disunnahkan saja mengucapkan :Subhaana rabbiyal 'adziim, "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung."
Hambali : Membaca tasbih ketika ruku' adalah wajib. Kalimatnya menurut Hambali : Subhaana rabbiyal 'adziim, "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung."
Hanafi : Tidak wajib mengangkat kepala dari ruku' yakni i'tidal (dalam keadaan berdiri). Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : Wajib mengangkat kepalanya dan beri'tidal, serta disunnahkan membaca tasmi', yaitu mengucapkan : Sami'allahuliman hamidah, "Allah mendengar orang yang memuji-Nya."
f.       I’tidal : I’tidal adalah posisi tegak kembali pada keadaan semula seperti saat sebelum ruku’ (apabila sebelum ruku’ seseorang sholat dengan berdiri maka I’tidalnya berdiri kembali, apabila sebelum ruku’ sholatnya dengan duduk maka i’tidalnya berarti duduk kembali)[4] Dalil yang mengharuskan I’tidal : Sabda Nabi Muhammad SAW "Allah tidak akan melihat kepada sholat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR Ahmad, dengan isnad shahih)
Nabi bersabda pada orang-orang yang tidak baik sholatnya “Bangunlah, sehingga kamu berdiri tegak” (HR. Muslim)
Dari ‘Aisyah Ra “Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu" (HR. Muslim)
Menurut madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali I’tidal tergolong rukunnya sholat yang apabila tidak dikerjakan (dengan kesengajaan) berakibat batalnya sholat (berdasarkan hadits diatas) sedang menurut Maszhab Hanafi I’tidal tidak termasuk rukunnya sholat tapi termasuk wajibnya sholat dalam arti apabila I’tidal tidak dikerjakan sholatnya tetap sah hanya saja berdosa karena meninggalkan barang wajib.
g.      Sujud : Semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setiap rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya.
Maliki, Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah.
Hambali : Yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan.
Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma'ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku'. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku' juga mewajibkannya di dalam sujud.
Hanafi : Tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : Wajib duduk di antara dua sujud.
h.      Tahiyyat : Tahiyyat di dalam sholat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari sholat maghrib, isya', dzuhur, dan ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang diakhiri dengan salam, baik pada sholat yang dua rakaat, tiga, atau empat rakaat.
Hambali : Tahiyyat pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : Hanya sunnah.
Syafi'i, dan Hambali : Tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : Hanya sunnah, bukan wajib.
Syafi'i, Maliki, dan Hambali :Mengucapkan salam adalah wajib.
Hanafi : Tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu : Assalaamu'alaikum warahmatullaah, "Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian."
Hambali : Wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.
i.        Tertib : Diwajibkan tertib antara bagian-bagian sholat. Maka takbiratul Ihram wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku', dan ruku' didahulukan daru sujud, begitu seterusnya.
j.        Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan bagian-bagian sholat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir tanpa ada selingan. Dan mulai ruku' setelah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf.[5]


1.      Shalat secara etimologi adalah do’a, sedangkan menurut terminologi adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena ibadah tersebut menjadi penghubung (shilah) antara seorang hamba dengan Rabbnya. Selain itu, shalat juga menunjukkan kebutuhan manusia terhadap dzat yang menciptakan dan memberinya rezeki. Shalat adalah rukun Islam yang paling penting setelah 2 kalimat syahadat.
2.      Tatacara shalat 5 waktu menurut 4 mazhab (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Hambali) yaitu :
a.       Niat
b.      Takbiratul ihram
c.       Berdiri
d.      Bacaan
e.       Ruku’
f.       I’tidal
g.      Sujud
h.      Tahiyyat
i.        Tertib
j.        Berturut-turut



Jaya, Agus. 2016. Bekal Abadi Muslim. Indralaya : Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah.
Labib. 2008. Kunci Ibadah Lengkap. Surabaya: Bintang Usaha Jaya
Sami bin Abdullah al-Maghluts. 2009. Atlas Agama Islam. Jakarta: Almahira
https://ahlulbaitrasulullah.blogspot.co.id/2013/05/sholat-wajib-menurut-4-imam-mazhab-imam.html. diakses pada tanggal 07 Oktober 2017 pukul 20:39 WIB


[1] Sami bin Abdullah al-Maghluts, Atlas Agama Islam, cet. Ke-1, (Jakarta: Almahira, 2009) hal. 256
[2] Labib, Kunci Ibadah Lengkap, (Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2008) hal. 40
[3] Agus Jaya, Bekal Abadi Muslim, Cet. Ke-6, (Indralaya : Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah, 2016), hal. 33-35
[4] Ibid,.... Hal.38
[5] https://ahlulbaitrasulullah.blogspot.co.id/2013/05/sholat-wajib-menurut-4-imam-mazhab-imam.html. diakses pada tanggal 07 Oktober 2017 pukul 20:39 WIB

1 komentar:

  1. How to Make Money from Betting on Sports Betting - Work
    (don't งานออนไลน์ worry if you get it wrong, 룰렛 though) The process involves placing bets jancasino on different events, but it 실시간 바카라 사이트 추천 can also titanium metal trim be done by using the

    BalasHapus